Sukses

Gubernur Ganjar Gunakan APBD Jateng untuk Kampanye PDIP?

Menurut anggota Komisi A DPRD Jateng Prajoko Haryanto, nuansa pemanfaatan dana bantuan sebagai dana kampanye itu sangat kental.

PDIP Jawa Tengah dicurigai memanfaatkan dana bantuan keuangan desa untuk berkampanye. Total jumlah dana itu mencapai Rp 435 Miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jateng Prajoko Haryanto. Menurut Prajoko, nuansa pemanfaatan dana bantuan sebagai dana kampanye itu sangat kental karena dalam sosialisasinya disebutkan dana itu dari Gubernur Ganjar Pranowo dan Ketua PDIP Jateng Heru Sudjatmoko. Sosialisasi juga dilakukan tanpa melibatkan aparatur Pemprov Jateng.

Lebih lanjut, dana tersebut akan dicairkan pada Maret 2014 tanpa melihat kesiapan program pemerintah desa.

"Awalnya, bantuan itu kan melanjutkan program gubernur lama. Bedanya, kalau dulu diberikan bergantian, saat ini diberikan serentak," kata Prajoko yang anggota Fraksi Partai Demokrat ini di Semarang, Senin (10/2/2014).

Prajoko menyatakan, dalam Permendagri 32 tahun 2011, semua anggaran dengan nomenklatur bantuan keuangan, harus berdasarkan pada proposal yang diajukan. Namun hingga kini, belum ada satu desa pun yang mengajukan proposal.

Hal itu dikuatkan dengan pengakuan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jepara, Deni Hendarko, yang menyebutkan belum ada satu desa pun di Jepara yang mengajukan proposal.

"Kita masih menunggu juklak dan juknis dari Pemprov," ucap Deni.

Dalam pembahasan APBD 2014, anggaran bantuan keuangan pemerintah desa hanya dibahas sekilas. Prajoko kemudian mempersoalkan kriteria desa penerima dan besarnya bantuan yang timpang.

"Pembahasan hanya sekilas. Masalahnya sekarang ada desa maju tapi basis partai tertentu mendapatkan Rp 100 juta, tapi ada desa miskin yang bukan basis partai itu hanya mendapat Rp 40 juta," katanya.

Disurati KPK

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sri Puryono mengungkapkan bantuan keuangan itu bukanlah bansos dan hibah sehingga tidak perlu proposal dalam penganggarannya.

"Kami memakai Permendagri 13 / 2011. Jadi bantuan itu berupa given bukan hibah atau bansos. Nanti pemerintah desa kita arahkan untuk pembenahan infrastruktur," kata Sri Puryono di Semarang, Senin (10/2/2014).

Ia menambahkan, Gubernur Ganjar Pranowo juga mendapatkan surat dari KPK yang isinya meminta agar tidak memanfaatkan anggaran pemerintah untuk berkampanye. "Jadi KPK juga sudah nyegati (menghalangi-red)," kata Sri Puryono.

Sri Puryono juga mengungkapkan pencairan dana itu juga tidak harus Maret 2014. Semua tergantung kesiapan Desa penerima.

Dalam dokumen APBD 2014, Kabupaten Klaten mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp 22 miliar, sedang yang terkecil Rp 8,3 miliar untuk Kabupaten Sukoharjo. (Ali/Yus)

Baca juga:

Ganjar Pranowo Serahkan 3 Barang Gratifikasi ke KPK

Gempa 6,5 SR Kebumen, Gubernur Ganjar Pranowo: Warga Oke

Gubernur Ganjar Pranowo: Korban Longsor Kudus Masih Dievakuasi



Video Terkini