Keputusan pemerintah membebaskan bersyarat terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby disayangkan banyak pihak. Langkah kontroversial itu pun dinilai sebagai bukti jika pemerintah lebih memihak warga negara asing (WNA).
"Jadi terlihat jelas bagaimana perbedaan sikap dan perhatian pemerintah terhadap WNA dan terhadap warga negaranya sendiri," kata anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatullah di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Poempida mengatakan, kepedulian pemerintah terhadap warga asing yang lebih tinggi dibanding WNI itu semakin menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah memberantas narkoba.
"Terhadap narkoba misalnya, tahun 2006 lalu dengan tegas SBY mengatakan tidak akan pernah memberikan grasi (pengampunan dari presiden) untuk narkoba dan koruptor," pungkas Poempida.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Senin 10 Februari 2014 secara resmi memberikan kebebasan bersyarat bagi Corby setelah selama 9 tahun menjadi terpidana atas kepemilikan 4,1 kilogram ganja. Warga negara Australia itu divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.
Staf Khusus Presiden SBY bidang luar negeri Teuku Faizasyah menyatakan, pemberian pembebasan kepada 'Ratu Mariyuana' itu sudah melalui suatu proses hukum yang ada di Indonesia. Tanpa ada deal-deal politik tertentu.
"Yang saya respons pertama adalah sinyalemen ataupun tudingan tersebut, terkait deal politik, itu sama sekali tidak benar. Kalau kita ikuti, Corby memang telah melalui suatu proses hukum untuk mendapatkan keringanan hukum," ujar Faiza. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Istana: Pembebasan Corby Telah Melalui Proses Hukum
Tinggalkan Lapas, Corby Datangi Vila Sentosa Seminyak
Tinggalkan Lapas dengan `Cadar`, Corby Gelisah
"Jadi terlihat jelas bagaimana perbedaan sikap dan perhatian pemerintah terhadap WNA dan terhadap warga negaranya sendiri," kata anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatullah di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Poempida mengatakan, kepedulian pemerintah terhadap warga asing yang lebih tinggi dibanding WNI itu semakin menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah memberantas narkoba.
"Terhadap narkoba misalnya, tahun 2006 lalu dengan tegas SBY mengatakan tidak akan pernah memberikan grasi (pengampunan dari presiden) untuk narkoba dan koruptor," pungkas Poempida.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Senin 10 Februari 2014 secara resmi memberikan kebebasan bersyarat bagi Corby setelah selama 9 tahun menjadi terpidana atas kepemilikan 4,1 kilogram ganja. Warga negara Australia itu divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.
Staf Khusus Presiden SBY bidang luar negeri Teuku Faizasyah menyatakan, pemberian pembebasan kepada 'Ratu Mariyuana' itu sudah melalui suatu proses hukum yang ada di Indonesia. Tanpa ada deal-deal politik tertentu.
"Yang saya respons pertama adalah sinyalemen ataupun tudingan tersebut, terkait deal politik, itu sama sekali tidak benar. Kalau kita ikuti, Corby memang telah melalui suatu proses hukum untuk mendapatkan keringanan hukum," ujar Faiza. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Istana: Pembebasan Corby Telah Melalui Proses Hukum
Tinggalkan Lapas, Corby Datangi Vila Sentosa Seminyak
Tinggalkan Lapas dengan `Cadar`, Corby Gelisah