Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kuker), Kalimantan Timur menggandeng Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk pengamanan informasi demi mengantisipasi serangan cyber atau hacker dan pengamanan informasi penting.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menuturkan, program komputerisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi ini untuk menutup akses tidak sah dari pihak-pihak yang akan menyalahgunakan data yang bakal merugikan pelaksanaan tugas pihaknya.
"Dengan adanya kerjasama ini, penyelenggaraan pemerintahan akan mendapatkan keamanan, terbebas dari serangan hacker, sehingga informasi yang harusnya aman dapat benar-benar aman. Ini termasuk adanya penyadapan-penyadapan dan data dan informasi yang seharusnya tidak perlu dipublikasi," kata Rita di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sementara itu, Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi mengatakan, keamanan informasi dan data menjadi ancaman nyata bagi pemerintah dan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian. Menurutnya, pengamanan informasi ini sejalan dengan keterbukaan informasi publik terdapat pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17.
Â
“Maksud dari penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan suatu pernyataan tekad, serta keinginan bersama untuk saling melengkapi tugas dan fungsi serta wewenang dalam perspektif tugas pemerintahan dan pembangunan nasional," ucap Djoko. (Alv/Ndy)
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menuturkan, program komputerisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi ini untuk menutup akses tidak sah dari pihak-pihak yang akan menyalahgunakan data yang bakal merugikan pelaksanaan tugas pihaknya.
"Dengan adanya kerjasama ini, penyelenggaraan pemerintahan akan mendapatkan keamanan, terbebas dari serangan hacker, sehingga informasi yang harusnya aman dapat benar-benar aman. Ini termasuk adanya penyadapan-penyadapan dan data dan informasi yang seharusnya tidak perlu dipublikasi," kata Rita di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sementara itu, Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi mengatakan, keamanan informasi dan data menjadi ancaman nyata bagi pemerintah dan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian. Menurutnya, pengamanan informasi ini sejalan dengan keterbukaan informasi publik terdapat pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17.
Â
“Maksud dari penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan suatu pernyataan tekad, serta keinginan bersama untuk saling melengkapi tugas dan fungsi serta wewenang dalam perspektif tugas pemerintahan dan pembangunan nasional," ucap Djoko. (Alv/Ndy)