Kebahagiaan menyelimuti suasana rumah Keluarga Corby di Loganlea, Australia saat 'Ratu Mariyuana', Schapelle Leigh Corby keluar dari Lapas Kerobokan, Bali. Corby keluar dari bui sekitar pukul 08.00 WITA, Senin 10 Febuari kemarin, Setelah mendekam dipenjara selama 9 tahun.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (11/2/2014), sang ibu, Roseleigh Rose memang sengaja mengadakan perayaan ini bersama keluarga besarnya. Momen ini sudah lama ditunggu.
Rose menyaksikan momen pembebasan putrinya melalui saluran televisi setempat. Putrinya menjadi salah satu dari 1.300 narapidana yang pembebasan bersyaratnya disetujui. Meskipun Corby tak bisa kembali ke Australia hingga 2017, namun keluarganya bisa mengunjunginya ke Pulau Dewata.
Corby dibekuk oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004. Dia digelandang ke pengadilan dengan tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja. Vonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 ditimpakan oleh hakim di pengadilan.
Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. MA menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Nasib beruntung terus menghinggapi Corby. Dia kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. (Nfs/Ism)
Baca juga:
Keluar Penjara, Corby Dibayar Rp 32 Miliar untuk Wawancara
Disorot Media, Nasib Corby Lebih Tragis dari Putri Diana?
[VIDEO] Corby Bebas, Tak Ada Efek Jera Kasus Narkoba?
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (11/2/2014), sang ibu, Roseleigh Rose memang sengaja mengadakan perayaan ini bersama keluarga besarnya. Momen ini sudah lama ditunggu.
Rose menyaksikan momen pembebasan putrinya melalui saluran televisi setempat. Putrinya menjadi salah satu dari 1.300 narapidana yang pembebasan bersyaratnya disetujui. Meskipun Corby tak bisa kembali ke Australia hingga 2017, namun keluarganya bisa mengunjunginya ke Pulau Dewata.
Corby dibekuk oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004. Dia digelandang ke pengadilan dengan tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja. Vonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 ditimpakan oleh hakim di pengadilan.
Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. MA menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Nasib beruntung terus menghinggapi Corby. Dia kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. (Nfs/Ism)
Baca juga:
Keluar Penjara, Corby Dibayar Rp 32 Miliar untuk Wawancara
Disorot Media, Nasib Corby Lebih Tragis dari Putri Diana?
[VIDEO] Corby Bebas, Tak Ada Efek Jera Kasus Narkoba?