Sakit hati karena dimadu, Saodah (43) menghabisi nyawa suaminya, Mustain. Dalam melakukan aksinya, Saodah menyewa seorang pemuda untuk membunuh pria yang mempunyai usaha jual-beli besi tua itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika ditemukannya sesosok mayat yang diketahui bernama Mustain di Jalan Bengawan Solo RT 02 RT 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu 25 Januari siang.
Pada saat itu, Mustain yang awalnya diduga tewas akibat terjatuh akhirnya tak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Mustain ternyata tewas akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
"Pada saat kejadian, Saodah sempat berpura-pura histeris karena suaminya ditemukan meninggal. Setelah ditelusuri, ternyata suaminya korban pembunuhan," kata Daddy di Polres Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014).
Ia menambahkan, dalam melakukan aksinya, Saodah meminta bantuan kakak iparnya yaitu Hasun untuk membunuh sang suami. "Hasun ini kemudian menghubungi teman lamanya di kampung halaman, yaitu Panidi (34) sebagai eksekutor," tambah Daddy.
Pada Sabtu 25 Januari 2014 sekitar pukul 08.00 WIB, beber Daddy, Saodah kemudian menghubungi Hasun untuk segera mengeksekusi suaminya yang masih tertidur. "Kemudian Hasun menghubungi Panidi yang ngekos tak jauh dari rumah korban," imbuhnya.
Setelah itu, Panidi langsung menuju rumah Mustain yang berpura-pura menjadi seorang pembeli besi. Kemudian, Saodah membangunkan suaminya dan bergegas ke kamar mandi.
"Setelah itu korban dipukul beberapa kali oleh Panidi dengan menggunakan batang kayu keras di bagian belakang kepala. Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar dan kembali dipukul bertubi-tubi oleh Panidi," jelas Daddy.
Saodah lalu berpura-pura histeris ketika menemukan jasad sang suami tak lagi bernyawa. Dia menyangka suaminya itu tewas akibat terjatuh dari tangga.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengarah kepada sejumlah pelaku. Kemudian ditangkaplah Panidi di Gresik, Jawa Timur. Dari pengakuan Panidi, diketahui dirinya disuruh membunuh oleh pelaku lainnya yaitu Hasun.
"Hasun kemudian kita tangkap dan kita periksa. Lalu diketahui bahwa Saodah-lah pelaku utamanya," tukas Daddy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Mut/Sss)
Baca juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika ditemukannya sesosok mayat yang diketahui bernama Mustain di Jalan Bengawan Solo RT 02 RT 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu 25 Januari siang.
Pada saat itu, Mustain yang awalnya diduga tewas akibat terjatuh akhirnya tak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Mustain ternyata tewas akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
"Pada saat kejadian, Saodah sempat berpura-pura histeris karena suaminya ditemukan meninggal. Setelah ditelusuri, ternyata suaminya korban pembunuhan," kata Daddy di Polres Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014).
Ia menambahkan, dalam melakukan aksinya, Saodah meminta bantuan kakak iparnya yaitu Hasun untuk membunuh sang suami. "Hasun ini kemudian menghubungi teman lamanya di kampung halaman, yaitu Panidi (34) sebagai eksekutor," tambah Daddy.
Pada Sabtu 25 Januari 2014 sekitar pukul 08.00 WIB, beber Daddy, Saodah kemudian menghubungi Hasun untuk segera mengeksekusi suaminya yang masih tertidur. "Kemudian Hasun menghubungi Panidi yang ngekos tak jauh dari rumah korban," imbuhnya.
Setelah itu, Panidi langsung menuju rumah Mustain yang berpura-pura menjadi seorang pembeli besi. Kemudian, Saodah membangunkan suaminya dan bergegas ke kamar mandi.
"Setelah itu korban dipukul beberapa kali oleh Panidi dengan menggunakan batang kayu keras di bagian belakang kepala. Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar dan kembali dipukul bertubi-tubi oleh Panidi," jelas Daddy.
Saodah lalu berpura-pura histeris ketika menemukan jasad sang suami tak lagi bernyawa. Dia menyangka suaminya itu tewas akibat terjatuh dari tangga.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengarah kepada sejumlah pelaku. Kemudian ditangkaplah Panidi di Gresik, Jawa Timur. Dari pengakuan Panidi, diketahui dirinya disuruh membunuh oleh pelaku lainnya yaitu Hasun.
"Hasun kemudian kita tangkap dan kita periksa. Lalu diketahui bahwa Saodah-lah pelaku utamanya," tukas Daddy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Mut/Sss)
Baca juga:
Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Palu Bunuh Tante
Coba Bunuh Eks Pacar, Remaja Putri Tabrak Orang Hingga Tewas
Tak Mampu Bayar Mahar Nikah Rp 3 Juta, Pria Gantung Diri
Advertisement