Sukses

Anggota Dewan Kerap Bolos, BK DPR Segera Revisi Aturan

BK DPR akan mengusulkan revisi aturan yang menyangkut pemberian izin bagi anggota DPR yang tidak bisa mengikuti sidang paripurna.

Untuk mengatasi perilaku anggota Dewan yang sering bolos saat sidang paripurna, Badan Kehormatan (BK) DPR akan mengusulkan revisi atas aturan yang ada selama ini. Khususnya menyangkut pemberian izin bagi anggota DPR yang tidak bisa mengikuti sidang paripurna.

Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo, mengatakan dalam usulan tersebut untuk setiap anggota Dewan hanya diperbolehkan tidak mengikuti sidang paripurna 25 persen dari jumlah sidang paripurna yang digelar.

"Kita usulkan maksimal boleh tidak masuk adalah 25% jumlah sidang paripurna dalam satu masa sidang. Jadi kalau satu masa sidang ada 4 kali paripurna, mereka hanya boleh bolos satu kali," ujarnya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Saat ini, ujar politisi Partai Golkar itu, pihak BK tengah merancang revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek kepada anggota Dewan supaya lebih menaati peraturan agar tidak diberhentikan.

"Kita sekarang sedang merevisi UU MD3. Kalau pada aturan yang lama itu kan 6 kali berturut-turut tak hadir baru bisa diberhentikan. Kita masukkan usulan ke sana," kata dia. (Ado/Yus)

Baca juga:

263 Anggota Dewan Bolos, Paripurna DPR Molor 45 Menit
108 Anggota Dewan Bolos Saat SBY Berpidato
236 Anggota DPR Bolos Paripurna