Sukses

Kasus Anggoro Widjojo, KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPR

Mereka yang dipanggil adalah Yusuf Erwin Faisal dan Mukhtarudin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Mereka yang dipanggil adalah Yusuf Erwin Faisal dan Mukhtarudin.

Kedua mantan anggota Komisi IV DPR itu diperiksa karena diduga mengetahui dugaan korupsi SKRT di Kemenhut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (12/2/2014).

Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 lalu Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas upaya permintaan Anggoro semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Emir Faisal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Emir Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Anggoro yang sempat buron setelah lebih dari 4 tahun telah ditangkap KPK di China. KPK juga mengajukan permintaan cekal kepada Imigrasi terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan mantan sopir pribadinya, Muhammad Yusuf. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Kasus SKRT, KPK Pastikan Tak Mandek pada Anggoro
Mantan Menhut MS Kaban Dicegah KPK Terkait Kasus Anggoro
MS Kaban: Saya Tidak Nikmati Uang Pengusaha