Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) punya alasan tertentu dalam menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Pastur Herman Jumat Masan yang dinyatakan terbukti membunuh 2 bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, Suster Merry Grace. Hakim melihat ada sejumlah hal yang memberatkan Herman.
"Kalau saya lihat, lebih banyak yang memberatkan. Kenapa harus dibunuh," kata Hakim MA Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Menurut Gayus yang menjadi salah satu Hakim Kasasi kasus ini, sebagai seorang pemimpin agama Herman seharusnya tidak melakukan pembunuhan itu. Masih ada jalan lain yang jauh lebih baik untuk menyelesaikan masalah ini. "Sebagai imam Katolik, bisa mundur dan mengawini baik-baik," tutur dia.
Gayus menambahkan, kasus Herman ini merupakan yang pertama di Indonesia. "Ini kasus pertama, imam yang bertugas, dia diberhentikan setelah ada kasus. Pasangannya biarawati, lalu menjadi anggota yayasan rumah sakit," ujar dia.
"Memang ini pertama kali, seorang imam yang sedang bertugas itu melakukan kejahatan dan dihukum maksimal," tambah Gayus.
Gayus mengatakan, dengan vonis ini bukan berarti dirinya mendukung hukuman mati di Indonesia. Dua hakim kasasi lainnya, Timur Manurung dan Dudu Duswara juga tidak mendukung hukuman mati.
"Tapi kita memandang, asas dari hukuman ini bermanfaat buat masyarakat untuk efek jera agar orang lebih juga menghormati hak orang. Hidup itu anugerah Tuhan, tidak untuk dicabut begitu saja," tutur dia.
"Saya pikir hukuman seperti ini sebagai efek jera agar orang tidak mudah untuk merencanakan dalam melakukan pembunuhan. Itu saja utamanya. Kalau ada berita hakim di zaman Belanda menghukum mati pencuri kuda, lalu dia mengatakan dia memvonis mati bukan soal dia mencuri kuda, tapi jangan sampai ada kuda-kuda lain yang hilang," tambah Gayus.
Sebelumnya, Herman divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timir. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Namun, di tingkat kasasi Herman dihukum mati. MA tidak hanya menjerat Herman dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tapi juga pasal 181 KUHP mengenai penyembunyian mayat agar kematiannya tidak diketahui orang lain. (Eks/Yus)
Baca juga:
Hakim Gayus: Vonis Mati Pastur Herman Diputuskan Secara Bulat
Bunuh Kekasih dan 2 Bayinya, Pastur Herman Dihukum Mati oleh MA
"Kalau saya lihat, lebih banyak yang memberatkan. Kenapa harus dibunuh," kata Hakim MA Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Menurut Gayus yang menjadi salah satu Hakim Kasasi kasus ini, sebagai seorang pemimpin agama Herman seharusnya tidak melakukan pembunuhan itu. Masih ada jalan lain yang jauh lebih baik untuk menyelesaikan masalah ini. "Sebagai imam Katolik, bisa mundur dan mengawini baik-baik," tutur dia.
Gayus menambahkan, kasus Herman ini merupakan yang pertama di Indonesia. "Ini kasus pertama, imam yang bertugas, dia diberhentikan setelah ada kasus. Pasangannya biarawati, lalu menjadi anggota yayasan rumah sakit," ujar dia.
"Memang ini pertama kali, seorang imam yang sedang bertugas itu melakukan kejahatan dan dihukum maksimal," tambah Gayus.
Gayus mengatakan, dengan vonis ini bukan berarti dirinya mendukung hukuman mati di Indonesia. Dua hakim kasasi lainnya, Timur Manurung dan Dudu Duswara juga tidak mendukung hukuman mati.
"Tapi kita memandang, asas dari hukuman ini bermanfaat buat masyarakat untuk efek jera agar orang lebih juga menghormati hak orang. Hidup itu anugerah Tuhan, tidak untuk dicabut begitu saja," tutur dia.
"Saya pikir hukuman seperti ini sebagai efek jera agar orang tidak mudah untuk merencanakan dalam melakukan pembunuhan. Itu saja utamanya. Kalau ada berita hakim di zaman Belanda menghukum mati pencuri kuda, lalu dia mengatakan dia memvonis mati bukan soal dia mencuri kuda, tapi jangan sampai ada kuda-kuda lain yang hilang," tambah Gayus.
Sebelumnya, Herman divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timir. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Namun, di tingkat kasasi Herman dihukum mati. MA tidak hanya menjerat Herman dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tapi juga pasal 181 KUHP mengenai penyembunyian mayat agar kematiannya tidak diketahui orang lain. (Eks/Yus)
Baca juga:
Hakim Gayus: Vonis Mati Pastur Herman Diputuskan Secara Bulat
Bunuh Kekasih dan 2 Bayinya, Pastur Herman Dihukum Mati oleh MA