Sekretaris Badan Kesehatan Partai Gerindra (Kesira) Batara Sirait menilai kasus pembuangan pasien di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Aksi keji itu telah bertentangan dengan Pancasila.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara. Kasus pembuangan pasien yang terjadi di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Partai Gerindra sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu karena bertentangan dengan Pancasila sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata Batara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/2/2014)
Ia berharap adanya penyelidikan yang komprehensif baik dari penegak hukum maupun Komnas HAM untuk menyelidiki akar permasalahan dari kasus itu. Penyelidikan juga harus dari 2 sisi, yaitu dari korban dan juga rumah sakit yang bersangkutan.
"Apakah memang benar ada prosedur seperti itu dalam penanganan korban yang tak dapat membayar biaya rumah sakit? Tentu hal itu perlu diselidiki dengan seksama," tutur Batara.
Pasien miskin bernama Suparman (60) diduga dibuang petugas Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Dadi Tjokrodipo pada Senin 20 Januari lalu. Ia ditemukan warga di sebuah gubuk di pinggir jalan dengan jarum infus pada tangan dan sisa perban di kaki. Ketika itu kondisinya sudah lemah dan sekarat.
Akhirnya, petugas Rumah Sakit Abdul Muluk membawa dan merawat kakek malang itu. Hingga menghembuskan nafas terakhir dan jenazahnya 3 hari di ruang mayat, tidak satupun keluarga yang mencarinya.
Polisi pun menahan 6 petugas medis dan karyawan rumah sakit itu. Empat di antaranya mengaku membuang sang kakek mereka adalah sopir ambulans, 2 perawat, dan seorang petugas kebersihan. Dari hasil pemeriksaan, keenam orang yang mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung itu mengaku diperintah 2 petinggi RSUD Dadi Tjokrodipo. (Mut)
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara. Kasus pembuangan pasien yang terjadi di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Partai Gerindra sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu karena bertentangan dengan Pancasila sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata Batara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/2/2014)
Ia berharap adanya penyelidikan yang komprehensif baik dari penegak hukum maupun Komnas HAM untuk menyelidiki akar permasalahan dari kasus itu. Penyelidikan juga harus dari 2 sisi, yaitu dari korban dan juga rumah sakit yang bersangkutan.
"Apakah memang benar ada prosedur seperti itu dalam penanganan korban yang tak dapat membayar biaya rumah sakit? Tentu hal itu perlu diselidiki dengan seksama," tutur Batara.
Pasien miskin bernama Suparman (60) diduga dibuang petugas Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Dadi Tjokrodipo pada Senin 20 Januari lalu. Ia ditemukan warga di sebuah gubuk di pinggir jalan dengan jarum infus pada tangan dan sisa perban di kaki. Ketika itu kondisinya sudah lemah dan sekarat.
Akhirnya, petugas Rumah Sakit Abdul Muluk membawa dan merawat kakek malang itu. Hingga menghembuskan nafas terakhir dan jenazahnya 3 hari di ruang mayat, tidak satupun keluarga yang mencarinya.
Polisi pun menahan 6 petugas medis dan karyawan rumah sakit itu. Empat di antaranya mengaku membuang sang kakek mereka adalah sopir ambulans, 2 perawat, dan seorang petugas kebersihan. Dari hasil pemeriksaan, keenam orang yang mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung itu mengaku diperintah 2 petinggi RSUD Dadi Tjokrodipo. (Mut)
Baca juga:
Kasus Buang Pasien, 2 Pejabat RSU Bandar Lampung Segera Diperiksa
Pejabat RSU Bandar Lampung Diduga Perintahkan Pembuangan Pasien