Yayan Nurhayati, terdakwa kasus penganiayaan yang bermula dari cekcok sampah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan penjara dengan hukuman masa percobaan 1 tahun. Alasannya, karena ada unsur penganiayaan yang diduga dilakukan perempuan berusia 43 tahun itu.
Jaksa Penuntut Umum Boby Ruswin dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Fetriyanti agar terdakwa menjalani hukuman penjara.Â
"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan dengan hukuman masa percobaan selama 1 tahun. Sesuai dakwaan, dituntut pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," kata Jaksa Boby Ruswin, Jakarta, Kamis (13/2/2013).
Mendengar tuntutan jaksa, pihak Yayan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Sidang pun ditunda karena pihak terdakwa mengajukan pembelaan, sidang dilanjutkan minggu depan di waktu yang sama dengan agenda pledoi," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara terdakwa dengan tetangganya, Yusnina yang berujung penganiayaan terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 1 Juli 2013 lalu. Penyebabnya, Yusnina tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan. Cekcok pun tak terhindarkan dan berakhir dengan dugaan penganiayaan.
Akhirnya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Kejadian yang dialami Yayan itu pun mengundang simpati warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga menggalang dana melalui pengumpulan koin untuk Yayan. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Sidang Kasus Sampah, Terdakwa: Saya Tidak Memukul, Hanya Dorong
Terdakwa Cium Tangan Saksi, Sidang `Ribut Sampah` Mencair
Kasus Yayan, Hakim: Pelapor Mengaku Teraniaya 30 Tahun Kok Gemuk?
Ribut Soal Sampah, Pelapor Yayan Dihantui Rasa Waswas
Jaksa Penuntut Umum Boby Ruswin dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Fetriyanti agar terdakwa menjalani hukuman penjara.Â
"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan dengan hukuman masa percobaan selama 1 tahun. Sesuai dakwaan, dituntut pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," kata Jaksa Boby Ruswin, Jakarta, Kamis (13/2/2013).
Mendengar tuntutan jaksa, pihak Yayan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Sidang pun ditunda karena pihak terdakwa mengajukan pembelaan, sidang dilanjutkan minggu depan di waktu yang sama dengan agenda pledoi," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara terdakwa dengan tetangganya, Yusnina yang berujung penganiayaan terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 1 Juli 2013 lalu. Penyebabnya, Yusnina tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan. Cekcok pun tak terhindarkan dan berakhir dengan dugaan penganiayaan.
Akhirnya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Kejadian yang dialami Yayan itu pun mengundang simpati warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga menggalang dana melalui pengumpulan koin untuk Yayan. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Sidang Kasus Sampah, Terdakwa: Saya Tidak Memukul, Hanya Dorong
Terdakwa Cium Tangan Saksi, Sidang `Ribut Sampah` Mencair
Kasus Yayan, Hakim: Pelapor Mengaku Teraniaya 30 Tahun Kok Gemuk?
Ribut Soal Sampah, Pelapor Yayan Dihantui Rasa Waswas