Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penyimpangan dana haji di bawah wewenang Kementerian Agama. Untuk mencegah penyimpangan dana tersebut, anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya membentuk lembaga khusus untuk mengawasi.
"Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji, itu jelas ada masukan agar dibuat lembaga khusus menangani soal haji. Tapi seperti kita tahu pemerintah dalam hal ini Kemenag belum sepakat tentang pemisahan ini," kata Ace di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Ace, hampir semua fraksi di DPR mendukung pemisahan antara regulator dengan operator haji. Namun pemisahan itu terhalang di pihak Kemenag. Wasekjen Partai Golkar ini juga menjelaskan dirinya ingin menelurkan 2 UU, yaitu UU Khusus Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Dana Haji.
"Karena yang diurus bukan hanya yang dikelola saat pelaksanaan haji, tapi juga dana yang saat ini terkumpul di masyarakat," terangnya.
PPATK melihat sepanjang 2004-2012 dana biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. Dana tersebut terindikasi diselewengkan. Salah satu indikasi penyelewangan, dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
Selain itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, karena ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran di periode tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya banyak menerima laporan dugaan penyelewengan dana haji, seperti untuk pemondokan, katering dan transportasi jemaah.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, lembaga pimpinan Abraham Samad itu telah memanggil anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama untuk dimintai keterangan, antara lain Hasrul Azwar dan Jazuli Juwaini. (Ado/Sss)
Baca juga:
"Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji, itu jelas ada masukan agar dibuat lembaga khusus menangani soal haji. Tapi seperti kita tahu pemerintah dalam hal ini Kemenag belum sepakat tentang pemisahan ini," kata Ace di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Ace, hampir semua fraksi di DPR mendukung pemisahan antara regulator dengan operator haji. Namun pemisahan itu terhalang di pihak Kemenag. Wasekjen Partai Golkar ini juga menjelaskan dirinya ingin menelurkan 2 UU, yaitu UU Khusus Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Dana Haji.
"Karena yang diurus bukan hanya yang dikelola saat pelaksanaan haji, tapi juga dana yang saat ini terkumpul di masyarakat," terangnya.
PPATK melihat sepanjang 2004-2012 dana biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. Dana tersebut terindikasi diselewengkan. Salah satu indikasi penyelewangan, dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
Selain itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, karena ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran di periode tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya banyak menerima laporan dugaan penyelewengan dana haji, seperti untuk pemondokan, katering dan transportasi jemaah.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, lembaga pimpinan Abraham Samad itu telah memanggil anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama untuk dimintai keterangan, antara lain Hasrul Azwar dan Jazuli Juwaini. (Ado/Sss)
Baca juga:
Golkar Dukung KPK Usut Penyelewengan Dana Haji
Dugaan Penyelewengan Dana Haji, Menag Bisa Dipanggil KPK
Ditanya Soal Dana Haji, Jazuli PKS Banting Pintu Mobil