Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tim kuasa hukum Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, TB Sukatma. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (14/2/2014).
Selain Sukatma, seorang pensiunan bernama Achmad Hilman N juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut. "Sama dia juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Namun tidak sampai disitu, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan dalam kasus tersebut.
"RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee (komisi)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum lama ini.
Johan menjelaskan, sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam lingkup pasal penerimaan. "Itu rangkaian pasal penerimaan. Bahasanya sebenarnya memaksa. Dalam pasalnya yaitu penyelenggara negara memaksa," kata Johan. Dikenakannya pasal itu lantaran Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak swasta. (Mvi/Ein)
Baca juga:
Diduga Memeras, Kuasa Hukum: Atut Kaya Sebelum Jadi Gubernur
KPK: Atut Diduga Gunakan Kewenangannya untuk Minta Sesuatu
Atut Diperiksa Kasus Alkes Banten, Pengacara: Jangan Dipojokkan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (14/2/2014).
Selain Sukatma, seorang pensiunan bernama Achmad Hilman N juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut. "Sama dia juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Namun tidak sampai disitu, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan dalam kasus tersebut.
"RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee (komisi)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum lama ini.
Johan menjelaskan, sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam lingkup pasal penerimaan. "Itu rangkaian pasal penerimaan. Bahasanya sebenarnya memaksa. Dalam pasalnya yaitu penyelenggara negara memaksa," kata Johan. Dikenakannya pasal itu lantaran Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak swasta. (Mvi/Ein)
Baca juga:
Diduga Memeras, Kuasa Hukum: Atut Kaya Sebelum Jadi Gubernur
KPK: Atut Diduga Gunakan Kewenangannya untuk Minta Sesuatu
Atut Diperiksa Kasus Alkes Banten, Pengacara: Jangan Dipojokkan