Sukses

Korupsi Dana SKPD, Kasudinhub Jakarta Barat Ditahan

Ucok memotong 30 persen dana dari setiap anggaran kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ucok diduga melakukan korupsi dengan penyalahgunaan dana anggaran APBD.

Ucok terbukti terlibat dalam kasus tersebut pada saat menjadi Camat Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan pada periode 2009 hingga awal semester pertama di 2013.

"Yang bersangkutan kami tahan terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana anggaran APBD, SKPD kecamatan Kramat Jati," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Desti Silvia Rosalina di Kejari Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).

Ucok memotong 30 persen dana dari setiap anggaran kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Untuk kerugian masih kami lakukan perhitungan. Masih menunggu perkembangan, tapi sementara ini kami temukan kerugian negara sebesar Rp 673 juta," jelas Silvi.

Saat ini, mantan Camat Kramat Jati tersebut telah digelandang di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dia ditahan 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Mvi/Sss)

Baca juga:

10 Anak Buah Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Era Foke
Kadishub DKI Janji Bantu Inspektorat Selidiki Bus Karatan
Ahok: Kadishub DKI Dicopot karena Banyak Masalah

EnamPlus