Sukses

Korupsi SKRT, KPK Panggil Mantan Pejabat Dephut

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Rencana Keuangan Dephut Wandojo Siswanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat di Departemen Kehutanan --kini Kementerian Kehutanan, yakni Wandojo Siswanto. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Wandojo adalah mantan Kepala Biro Rencana Keuangan (Renkeu) Dephut. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggoro Widjojo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Bersamaan dengan Wandojo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi IV DPR Sujud Siradjuddin. Dia juga diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo.

Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 lalu. Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut Boen Purnama.

Sementara, Kaban selaku Menhut saat itu, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK pada 2012 lalu mengungkapkan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT di Departemen Kehutanan 2007.

Dia kemudian buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Tapi pada akhir Januari 2014 ini pelarian Anggoro berakhir di Zhenzhen, China. Ia kemudian diterbangkan ke Tanah Air dan dititipkan di Rumah Tahanan POMDAM Guntur Cabang KPK, Jakarta Selatan. (Sss/Mvi)

Baca juga:

Kasus Anggoro, KPK Kembali Panggil Eks Sopir Menhut MS Kaban

Eks Menhut MS Kaban Dianggap Bertanggung Jawab dalam Korupsi SKRT

Yusril: Pencegahan MS Kaban Normal, Caleg PBB Jangan Terganggu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.