Sukses

Korupsi Dana SKPD, Kasudinhub Jakbar: Belum Tahu Kesalahan Saya

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap mengaku tak tahu apa kesalahannya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur karena diduga melakukan penyalahgunaan dana anggaran APBD, SKPD Kecamatan Kramat Jati periode 2009 hingga awal semester 2013.

Dia ditahan usai diperiksa Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur. Dia diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB.

"Saya sampai saat ini belum tahu kesalahan saya. Instruksi itu yang harus saya jalankan," kata dia ketika digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).

Tak hanya itu, Ucok mengaku diperintahkan oleh atasannya ketika melakukan penyelewengan dana tersebut. Namun dia enggan menyebut perihal siapa yang memerintahkannya melakukan tindak korupsi dana SKPD Kecamatan Kramat Jati pada periode 2009 hingga awal semester 2013.

"Iya, semuanya ngalir (dari atasan ke bawahan). Saya nggak tahu. Nggak ada dana, saya bingung. Dananya di kantor semua," ucap Ucok.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Desti Silvia Rosalina mengatakan, masih mendalami dan mengembangkan adanya keterkaitan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Ucok memotong 30 persen dana dari setiap anggaran kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas perbuatannya, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Korupsi Dana SKPD, Kasudinhub Jakarta Barat Ditahan
10 Anak Buah Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Era Foke
Kadishub DKI Janji Bantu Inspektorat Selidiki Bus Karatan

Video Terkini