Sukses

Ketua Komisi III DPR Desak Pemerintah Ajukan RUU MK Baru

Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mendesak pemerintah segera mengirimkan RUU MK yang baru untuk dibahas di DPR.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK telah dibatalkan MK sendiri. Pembatalan ini diartikan berbagai pihak sebagai keengganan MK untuk diawasi pihak lain.

Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menghormati putusan MK tersebut. Namun, untuk menjadikan MK sebagai lembaga hukum yang lebih baik, ia mendesak pemerintah segera mengirimkan RUU MK baru untuk dibahas di DPR.

"Kita hormati putusan MK tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu semua pihak harus melaksanakannya. Dalam rangka memperbaiki UU MK, saya mendesak kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah persiapan pembuatan RUU untuk secepatnya diajukan ke DPR," ujar Pieter dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Pieter melihat ada 3 substansi penting dalam UU yang dibatalkan MK, yakni dibatalkannya syarat hakim MK harus tidak menjadi anggota partai politik selama 7 tahun, dibatalkannya pembentukan panel ahli oleh KY untuk melakukan uji kelayakan calon hakim konstitusi, dan dibatalkannya pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk mengawasi hakim MK.

Dengan dibatalkannya 3 poin tersebut, politisi Partai Demokrat ini mengartikan tak ada pihak atau lembaga yang akan mengawasi MK dari proses perekrutan hingga menjadi hakim MK.

"Yang perlu dilakukan ke depan adalah pemerintah secepatnya membuat RUU perubahan UU MK untuk diajukan ke DPR dan dalam jangka pendek masing-masing lembaga (DPR, MA dan presiden) membuat standar atau pedoman  internal pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi," terang Pieter.

Hal itu bertujuan agar rekrutmen berlangsung transparan dan akuntabel. Sehingga bisa menghasilkan calon yang memiliki integritas tinggi, pengetahuan hukum, serta filsafat hukum yang mendalam.‬ (Ado/Sss)

Baca juga:

Hamdan Zoelva: UU MK Tak Pengaruhi Posisi Saya
Penggugat: Perppu MK Kacau!
UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?
Heboh Indonesia Vs Malaysia di Sela Pengesahan Perppu MK Jadi UU
PPP Pastikan Tolak Perppu MK