Sukses

Gerindra Ancam Pecat Caleg Pengedar Sabu di Palu

"Tidak terkecuali Agus. Kader lain pun jika terbukti melanggar pasti kami dukung untuk ditindak tegas," kata Ketua DPD Gerindra Sulteng.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tengah segera memecat Agus Mauzer (39). Agusyang juga caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Sulteng dibekuk polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Jika terbukti dan kemudian dihukum, DPD pasti otomatis memecat caleg tersebut," terang Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola kepada Liputan6.com di Palu, Jumat (14/2/2014).

Longki yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Tengah itu akan mendorong dan mendukung Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk memproses Agus. Begitu juga kader-kader Gerindra lainnya jika melanggar hukum dari ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Tidak terkecuali Agus. Kader lain pun jika terbukti melanggar pasti kami dukung untuk ditindak tegas," tutur Longki.

Terkait dengan posisi Agus yang tercatat sebagai Caleg Provinsi Sulteng, dari dapil  Kabupaten Parigi Moutong sudah tidak bisa lagi diganti karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah menetapkan yang bersangkutan dalam daftar calon tetap (DCT).

"Namun tentu masyarakat sudah bisa melihat sendiri bagaimana rekam jejak Agus. Yang bersangkutan secara otomatis sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat," katanya.

"Tidak mungkin lagi dia dipilih. Lagi pula bila sudah dipecat tentu dia akan gugur dengan sendirinya," tambah mantan Bupati Parigi Moutong itu.

Dia menegaskan, tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Agus tentu tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Karena itu merupakan tindakan pribadi.

"Terkait moralitas individu yang bersangkutan. Dan kita serahkan sepenuhnya ke Polisi untuk menyelesaikannya," tandas Longki.

Agus Muzer alias Agus (39) warga Jalan Suprapto, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulteng, dari Partai Gerindra nomor urut 3 dapil Kabupaten Parigi Moutong.

Agus ditangkap bersama satu orang rekannya yang merupakan PNS di Dinas Kehutan Provinsi Sulteng dengan barang bukti 95 gram sabu di Jalan Poros Palu-Makassar Desa Ganti, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala oleh oleh Satreskoba Polres Palu. (Adm/Ism)

Baca Juga:
Danai Kampanye dari Jualan Sabu, Caleg dan PNS di Palu Diringkus
Pendapatan Kurang, Kernet Miniarta di Depok Kepergok Jual Ganja
[VIDEO] Corby Bebas Bersyarat, Pengedar Makin Berkeliaran