Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap 4 orang terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keempatnya dicegah untuk 6 bulan ke depan lantaran keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. Misalnya, saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Nanti pengakuan yang muncul akan divalidasi KPK, apakah diukung fakta atau sekadar pengakuan," ucap Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Namun begitu, lanjut Johan, sejauh ini keempatnya masih berstatus saksi. Peningkatan status dari saksi ke tersangka, tergantung perkembangan penyidikan.
"Apakah jadi saksi terus apa tidak, kan tergantung proses yang berkembang, yaitu apakah ada 2 alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada, tentu bisa (jadi tersangka)," ujar Johan.
Mereka yang telah dicegah untuk bepergian keluar negeri dalam kasus gratifikasi di ESDM adalah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana dan anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Sedangkan 2 lainnya adalah bekas Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan Kepala Bidang di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami. PPBMN merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. (Ado/Tnt)
Baca juga:
Pertemuan dengan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana: Itu Salah!
Disebut Titip Tender di SKK Migas, Sutan: Tidak Pernah Itu
Sutan Pasrah Disebut `Titip` Tender di SKK Migas
Sutan Bhatoegana Juga `Titip` Perusahaan di SKK Migas
Saksi Sebut Kantor Jero Wacik Dapat `Titipan` dari SKK Migas
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keempatnya dicegah untuk 6 bulan ke depan lantaran keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. Misalnya, saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Nanti pengakuan yang muncul akan divalidasi KPK, apakah diukung fakta atau sekadar pengakuan," ucap Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Namun begitu, lanjut Johan, sejauh ini keempatnya masih berstatus saksi. Peningkatan status dari saksi ke tersangka, tergantung perkembangan penyidikan.
"Apakah jadi saksi terus apa tidak, kan tergantung proses yang berkembang, yaitu apakah ada 2 alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada, tentu bisa (jadi tersangka)," ujar Johan.
Mereka yang telah dicegah untuk bepergian keluar negeri dalam kasus gratifikasi di ESDM adalah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana dan anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Sedangkan 2 lainnya adalah bekas Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan Kepala Bidang di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami. PPBMN merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. (Ado/Tnt)
Baca juga:
Pertemuan dengan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana: Itu Salah!
Disebut Titip Tender di SKK Migas, Sutan: Tidak Pernah Itu
Sutan Pasrah Disebut `Titip` Tender di SKK Migas
Sutan Bhatoegana Juga `Titip` Perusahaan di SKK Migas
Saksi Sebut Kantor Jero Wacik Dapat `Titipan` dari SKK Migas