Mantan menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan status pencegahan dirinya terkait kasus korupsi dana Sistem Komunikasi Radio Terpadu syarat kepentingan politik. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini merasa pencekalan itu sebagai suatu pembunuhan karakter.
"Saya melihat pencekalan ini cenderung ada unsur character assassination atau pembunuhan karakter, di mana penegakan hukum tapi ada bias-bias kepentingan politik," kata Kaban usai menyapa kader PBB di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/14).
Meski demikian, Kaban merasa pencekalan itu bukan sebagai hal yang serius. Pencekalan ini, hanya sebuah usaha untuk mempermudah proses hukum.
"Saya merasa happy-happy saja tuh, tapi saya ingin kebijakan hukum atas dasar keadilan, jangan atas dasar like and dislike atau jangan atas dasar membunuh karakter seseorang," ucap Kaban.
Dia menganggap, pencekalan dirinya merupakan sebuah penegakkan hukum yang tidak profesional. Namun, sebagai warga negara yang baik ia tetap menghomati proses hukum yang berjalan.
"Lagipula status saya hanya sebagai saksi dan sebelumnya saya juga kan pernah memberikan kesaksian, mungkin KPK punya pertimbangan lain," ujar dia.
Selain itu, Kaban juga yakin pencekalan dirinya tidak akan mempengaruhi elektabilitas partainya saat pemilu nanti. Untuk itu, dia meminta para kadernya agar tidak terpengaruh terhadap kasus yang menimpanya.
"Kita selalu gelar rapat rutin dan tidak ada masalah, karena pencekalan itu dalam rangka kemudahan urusan proses pengakan hukum," pungkas Kaban.
Kaban dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo yang ditangkap di China pada Januari yang lalu. (Eks)
Baca juga:
Mantan Menhut MS Kaban Dicegah KPK Terkait Kasus Anggoro
Kasus SKRT, KPK Pastikan Tak Mandek pada Anggoro
Kasus Anggoro, KPK Kembali Panggil Eks Sopir Menhut MS Kaban
"Saya melihat pencekalan ini cenderung ada unsur character assassination atau pembunuhan karakter, di mana penegakan hukum tapi ada bias-bias kepentingan politik," kata Kaban usai menyapa kader PBB di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/14).
Meski demikian, Kaban merasa pencekalan itu bukan sebagai hal yang serius. Pencekalan ini, hanya sebuah usaha untuk mempermudah proses hukum.
"Saya merasa happy-happy saja tuh, tapi saya ingin kebijakan hukum atas dasar keadilan, jangan atas dasar like and dislike atau jangan atas dasar membunuh karakter seseorang," ucap Kaban.
Dia menganggap, pencekalan dirinya merupakan sebuah penegakkan hukum yang tidak profesional. Namun, sebagai warga negara yang baik ia tetap menghomati proses hukum yang berjalan.
"Lagipula status saya hanya sebagai saksi dan sebelumnya saya juga kan pernah memberikan kesaksian, mungkin KPK punya pertimbangan lain," ujar dia.
Selain itu, Kaban juga yakin pencekalan dirinya tidak akan mempengaruhi elektabilitas partainya saat pemilu nanti. Untuk itu, dia meminta para kadernya agar tidak terpengaruh terhadap kasus yang menimpanya.
"Kita selalu gelar rapat rutin dan tidak ada masalah, karena pencekalan itu dalam rangka kemudahan urusan proses pengakan hukum," pungkas Kaban.
Kaban dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo yang ditangkap di China pada Januari yang lalu. (Eks)
Baca juga:
Mantan Menhut MS Kaban Dicegah KPK Terkait Kasus Anggoro
Kasus SKRT, KPK Pastikan Tak Mandek pada Anggoro
Kasus Anggoro, KPK Kembali Panggil Eks Sopir Menhut MS Kaban