Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo dalam dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Putranefo akan menjadi saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (17/2/2014).
Putranefo sudah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Putranefo juga diharuskan membayar ganti rugi kerugian negara Rp 89.329.245.016.
"Harta benda terdakwa akan dilelang apabila tidak mempunyai dana yang cukup dan apabila tidak bisa juga maka akan diganti dengan kurungan dua tahun penjara," jelas hakim.
Putranefo dinilai bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ism/Mut)
Baca juga:
Anggoro Widjojo Terancam 5 Tahun Bui
Akhir Pelarian Anggoro
4 Tahun Buron, Orang Ini Tak Pernah Tertangkap KPK