Sukses

Susno Duadji Lunasi Sisa Uang Pengganti Rp 2,7 M

Pelunasan uang penganti itu diwakili oleh anaknya, Diliana Ermaningtias yang disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno Duadji, terpidana kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari, melunasi sisa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,7 miliar dari denda yang diputus Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,2 miliar.

"Sebagaimana diketahui sebelumnya, Putusan MA Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 November 2012 telah membebankan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 4.208.898.749,- kepada terpidana Susno Duadji," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Pada pembayaran awal, mantan Kabareskrim Polri sudah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 24 Mei 2013 ."Dimana angsuran kedua dibayarkan pada hari Senin 3 Februari 2014 lalu sebesar Rp 1 miliar, dan terakhir pada hari ini sebesar Rp 2.708.898.749," kata Untung.

Pelunasan uang penganti itu diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias yang disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara. "Sesuai Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014," papar mantan Asintel Kejati Jawa Barat itu.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada November 2012, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. Mantan Kapolda Jawa Barat itu sejak 2 Mei 2013 telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Gen/Mvi)

Baca Juga:

Jaksa Ancam Lelang Rumah Mewah Susno Duadji

Bayar Cicilan Hasil Korupsi, Susno Duadji Kembali Setor Rp 1 M

Anggoro Widjojo di Tengah Seteru `Cicak Vs Buaya`





Video Terkini