Polisi tidak berhenti mengadakan razia kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta. Satu per satu kendaraan yang masuk jalur bus Transjakarta di Jalan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Senin petang langsung dicegat polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (18/2/2014) dini hari, salah satu pelanggar adalah seorang pegawai negeri sipil. Ia berdalih ada tawuran yang membuatnya terpaksa melanggar larangan melintas jalur busway.
Para pelanggar penerobos jalur bus Transjakarta mulai nekat. Sebuah minibus tampak berusaha menabrak polisi yang hendak mencegatnya. Rupanya sang pengendara adalah seorang oknum anggota TNI yang berusaha kabur dari tilang.
Mungkin karena malu, saat wartawan mengerumuninya ia menghalangi kamera sambil menyembunyikan muka. Tapi aksi sembunyi wajah ini ternyata triknya untuk kabur. Sambil menunduk, ia diam-diam tancap gas mengelabui polisi yang berusaha memberinya tilang. Pelanggar ini juga sempat mengacungkan tangan pada polisi yang bertugas sebelum akhirnya tancap gas lagi.
Tidak hanya itu, bahkan kendaraan plat merah milik Kementerian Hukum dan HAM yang seharusnya taat hukum juga melanggar aturan. Tanpa ampun polisi tetap memberi tilang pada bus ini.
Selain oknum TNI, ternyata mobil oknum anggota polisi juga melanggar larangan melintas ke jalur Transjakarta. Mobil ini berkaca sangat gelap hingga membuat pengendaranya tidak terlihat.
Tapi sebuah stiker Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di kaca belakang dan sebuah rompi polisi yang terlihat di belakang mobil inilah yang menjadi bukti bahwa polisi pun tidak selalu taat aturan.
Bukan kendaraan bermotor bukan berarti bebas masuk jalur bus Transjakarta. Seorang pesepeda juga diberhentikan saat menerobos jalur busway. Berbeda dengan kendaraan bermotor yang langsung ditilang, pesepeda ini diberi surat teguran dan dicatat data pribadinya.
Sterilisasi jalur bus Transjakarta rupanya cukup membuat kaget para pesepeda motor. Banyak yang langsung putar balik begitu melihat akan dicegat polisi. Meski tidak semua berhasil karena sudah terlebih dulu ada bus di belakang mereka.
Bagi yang lolos, jangan lega dulu. Polisi sudah mencatat nomor pelat kendaraan yang nantinya akan ditindaklanjuti. Para pengendara yang terjaring razia akan mengikuti sidang dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 juta untuk roda 4 atau lebih. (Nfs/Mvi)
Baca juga:
Terobos Busway di Pejaten Jaksel, Mobil Kementerian Ditilang
BKTB Kembali Beroperasi, Supir Angkot Pasrah
BKTB Dirusak Sopir KWK, Kadishub: Mereka Janji Tak Ganggu Lagi
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (18/2/2014) dini hari, salah satu pelanggar adalah seorang pegawai negeri sipil. Ia berdalih ada tawuran yang membuatnya terpaksa melanggar larangan melintas jalur busway.
Para pelanggar penerobos jalur bus Transjakarta mulai nekat. Sebuah minibus tampak berusaha menabrak polisi yang hendak mencegatnya. Rupanya sang pengendara adalah seorang oknum anggota TNI yang berusaha kabur dari tilang.
Mungkin karena malu, saat wartawan mengerumuninya ia menghalangi kamera sambil menyembunyikan muka. Tapi aksi sembunyi wajah ini ternyata triknya untuk kabur. Sambil menunduk, ia diam-diam tancap gas mengelabui polisi yang berusaha memberinya tilang. Pelanggar ini juga sempat mengacungkan tangan pada polisi yang bertugas sebelum akhirnya tancap gas lagi.
Tidak hanya itu, bahkan kendaraan plat merah milik Kementerian Hukum dan HAM yang seharusnya taat hukum juga melanggar aturan. Tanpa ampun polisi tetap memberi tilang pada bus ini.
Selain oknum TNI, ternyata mobil oknum anggota polisi juga melanggar larangan melintas ke jalur Transjakarta. Mobil ini berkaca sangat gelap hingga membuat pengendaranya tidak terlihat.
Tapi sebuah stiker Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di kaca belakang dan sebuah rompi polisi yang terlihat di belakang mobil inilah yang menjadi bukti bahwa polisi pun tidak selalu taat aturan.
Bukan kendaraan bermotor bukan berarti bebas masuk jalur bus Transjakarta. Seorang pesepeda juga diberhentikan saat menerobos jalur busway. Berbeda dengan kendaraan bermotor yang langsung ditilang, pesepeda ini diberi surat teguran dan dicatat data pribadinya.
Sterilisasi jalur bus Transjakarta rupanya cukup membuat kaget para pesepeda motor. Banyak yang langsung putar balik begitu melihat akan dicegat polisi. Meski tidak semua berhasil karena sudah terlebih dulu ada bus di belakang mereka.
Bagi yang lolos, jangan lega dulu. Polisi sudah mencatat nomor pelat kendaraan yang nantinya akan ditindaklanjuti. Para pengendara yang terjaring razia akan mengikuti sidang dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 juta untuk roda 4 atau lebih. (Nfs/Mvi)
Baca juga:
Terobos Busway di Pejaten Jaksel, Mobil Kementerian Ditilang
BKTB Kembali Beroperasi, Supir Angkot Pasrah
BKTB Dirusak Sopir KWK, Kadishub: Mereka Janji Tak Ganggu Lagi