Sebanyak 4 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Senin 17 Februari 2014.
Keempat tahanan titipan Pengadilan Negeri Tangerang itu adalah Faisal (43), Roni (30), Fransiscus (23), dan Syaryfudin alias Aep (33) yang merupakan tahanan narkoba itu dipergoki saat sedang nyabu di kamar tahananya di Blok C no 28.
"Asyik sekali mereka, kami pergoki sedang asyik nyabu. Saat itu petugas kami sedang melakukan sidak di dalam tahanan," ungkap Kepala Pengamanan Rutan Dadang Suherlan.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 gram sabu yang sudah dibagi dan disembunyikan di dalam anus salah satu pelaku. Kepada petugas kata Dadang, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pengunjung saat sedang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dari salah satu pengunjung saat mereka mengikuti sidang di PN Tangerang," katanya.
Sementara itu, menurut Kapolsek Tigaraksa Bachtiar Siregar, para pelaku tersebut akan dikenai pasal berbeda. Fransiskus bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP hukuman 4 tahun penjara karena membawa Sabu. Sedangkan Faisal, Roni dan Syarif diancam dengan Pasal 112 KUHP dan 127 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun atas kasus penggunaan narkoba di dalam Rutan.
"Keempat orang itu sudah kami kembalikan ke Rutan Jambe setelah sebelumnya kami mintai keterangan. Untuk kasus ini mereka semua tersangka," pungkasnya Bachtiar. (Gen/Mvi)
Baca Juga:
Keempat tahanan titipan Pengadilan Negeri Tangerang itu adalah Faisal (43), Roni (30), Fransiscus (23), dan Syaryfudin alias Aep (33) yang merupakan tahanan narkoba itu dipergoki saat sedang nyabu di kamar tahananya di Blok C no 28.
"Asyik sekali mereka, kami pergoki sedang asyik nyabu. Saat itu petugas kami sedang melakukan sidak di dalam tahanan," ungkap Kepala Pengamanan Rutan Dadang Suherlan.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 gram sabu yang sudah dibagi dan disembunyikan di dalam anus salah satu pelaku. Kepada petugas kata Dadang, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pengunjung saat sedang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dari salah satu pengunjung saat mereka mengikuti sidang di PN Tangerang," katanya.
Sementara itu, menurut Kapolsek Tigaraksa Bachtiar Siregar, para pelaku tersebut akan dikenai pasal berbeda. Fransiskus bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP hukuman 4 tahun penjara karena membawa Sabu. Sedangkan Faisal, Roni dan Syarif diancam dengan Pasal 112 KUHP dan 127 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun atas kasus penggunaan narkoba di dalam Rutan.
"Keempat orang itu sudah kami kembalikan ke Rutan Jambe setelah sebelumnya kami mintai keterangan. Untuk kasus ini mereka semua tersangka," pungkasnya Bachtiar. (Gen/Mvi)
Baca Juga:
Sindikat Malaysia-Aceh Diungkap, 5 Kg Sabu Disita
2 Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk di Bandung
Baca Juga
Nyamar Jadi Tukang Listrik, Bule Afsel Bawa Sabu Rp 3,8 M Dibekuk
Advertisement