Artis Roger Danuarta (33), menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Roger mengaku, sosok misterius berinisial M lah yang membantunya menyuntikkan putaw ke tubuhnya saat dia ditemukan hampir pingsan pada Minggu 16 Februari 2014 malam. Sosok M belum diketahui siapa dan di mana keberadaannya.
Adanya pria berinisial M hingga kini masih belum dapat dibenarkan. Sebab, pada saat Roger memberikan keterangan kepada penyidik masih dibawah pengaruh obat-obatan terlarang alias mabuk.
Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy mengatakan tetap akan akan memproses pernyataan Roger meski keterangan yang diberikan saat ini masih simpang siur.
"Ya itu bahasa dibiarkan dia, kalau masuk unsur pidananya kita proses. Bahasa dia apa aja terserah. Yang kita fokus saat ini yaitu masukan unsur pidananya dulu," kata Zulham ketika ditemui di ruangannya di Polsek Pulogadung, Senin 17 Februari 2014.
Mengenai keterangan Roger yang belum dapat sepenuhnya dipercaya, Zulham menilai kemungkinan Roger masih mabuk ketika diinterogasi. "Mungkin kelelahan bisa, pengaruh obat juga bisa," ucap Zulham.
Zulham juga menduga, penyuplai narkoba yang ditemukan dari tangan Roger bukan merupakan pemberian dari M. Ada orang lain yang memberi barang haram tersebut kepada Roger. Sejumlah barang bukti narkoba berupa 15,7 gram ganja dan 1,5 gram heroin diamankan dari tangan Roger.
"Bukan dari M barangnya, sementara pengakuan dari Roger begitu," jelas Zulham.
Artis Roger Danuarta ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercy B 368 RY Minggu 16 Februari malam di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat ditemukan, jarum suntik masih tertancap di lengan kanan. Roger diduga dibantu M ketika menyuntikkan jarum tersebut.
Ada 15,7 gram ganja dan 1,5 gram heroin yang ditemukan di mobilnya. Hasil urine nya positif mengandung putaw. Roger dijerat Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Mvi)
Baca juga:
Roger Danuarta Tak Tahu Rumah M, Polisi Sulit Lacak
Ada Apa Denganmu, Roger?
Roger Danuarta Positif Pakai Putaw, 12 Tahun Bui Menanti
Adanya pria berinisial M hingga kini masih belum dapat dibenarkan. Sebab, pada saat Roger memberikan keterangan kepada penyidik masih dibawah pengaruh obat-obatan terlarang alias mabuk.
Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy mengatakan tetap akan akan memproses pernyataan Roger meski keterangan yang diberikan saat ini masih simpang siur.
"Ya itu bahasa dibiarkan dia, kalau masuk unsur pidananya kita proses. Bahasa dia apa aja terserah. Yang kita fokus saat ini yaitu masukan unsur pidananya dulu," kata Zulham ketika ditemui di ruangannya di Polsek Pulogadung, Senin 17 Februari 2014.
Mengenai keterangan Roger yang belum dapat sepenuhnya dipercaya, Zulham menilai kemungkinan Roger masih mabuk ketika diinterogasi. "Mungkin kelelahan bisa, pengaruh obat juga bisa," ucap Zulham.
Zulham juga menduga, penyuplai narkoba yang ditemukan dari tangan Roger bukan merupakan pemberian dari M. Ada orang lain yang memberi barang haram tersebut kepada Roger. Sejumlah barang bukti narkoba berupa 15,7 gram ganja dan 1,5 gram heroin diamankan dari tangan Roger.
"Bukan dari M barangnya, sementara pengakuan dari Roger begitu," jelas Zulham.
Artis Roger Danuarta ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercy B 368 RY Minggu 16 Februari malam di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat ditemukan, jarum suntik masih tertancap di lengan kanan. Roger diduga dibantu M ketika menyuntikkan jarum tersebut.
Ada 15,7 gram ganja dan 1,5 gram heroin yang ditemukan di mobilnya. Hasil urine nya positif mengandung putaw. Roger dijerat Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Mvi)
Baca juga:
Roger Danuarta Tak Tahu Rumah M, Polisi Sulit Lacak
Ada Apa Denganmu, Roger?
Roger Danuarta Positif Pakai Putaw, 12 Tahun Bui Menanti