Komisi III DPR membuka pendaftaran calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah politisi Senayan pun ikut mendaftar.
"Politisi sudah mau daftar banyak," kata anggota Komisi III DPR Harry Wicaksono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Menurut Harry, ada 2 politisi yang mendaftar sebagai calon hakim MK, yaitu Benny K Harman dari Partai Demokrat dan Achmad Dimyati Natakusumah dari PPP. Harry menilai keduanya memiliki kapasitas yang baik dalam memahami persoalan hukum.
"Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya, pemikiran Pak Benny cukup baik," ujarnya.
Keinginan politisi untuk menjadi calon Hakim MK bukan masalah. Sebab, MK telah membatalkan UU dari Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY.
MK menilai UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, alasan pemohon beralasan menurut hukum. Artinya, keberadaan Perppu tentang penyelamatan MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, maka UU MK kembali ke semula. Perppu kini tidak berlaku lagi setelah sempat disahkan oleh DPR menjadi UU No. 4 Tahun 2014 pada Kamis 19 Desember 2013.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini dimohonkan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap UU tentang Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para Pemohon juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK. (Mut/Yus)
"Politisi sudah mau daftar banyak," kata anggota Komisi III DPR Harry Wicaksono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Menurut Harry, ada 2 politisi yang mendaftar sebagai calon hakim MK, yaitu Benny K Harman dari Partai Demokrat dan Achmad Dimyati Natakusumah dari PPP. Harry menilai keduanya memiliki kapasitas yang baik dalam memahami persoalan hukum.
"Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya, pemikiran Pak Benny cukup baik," ujarnya.
Keinginan politisi untuk menjadi calon Hakim MK bukan masalah. Sebab, MK telah membatalkan UU dari Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY.
MK menilai UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, alasan pemohon beralasan menurut hukum. Artinya, keberadaan Perppu tentang penyelamatan MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, maka UU MK kembali ke semula. Perppu kini tidak berlaku lagi setelah sempat disahkan oleh DPR menjadi UU No. 4 Tahun 2014 pada Kamis 19 Desember 2013.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini dimohonkan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap UU tentang Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para Pemohon juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK. (Mut/Yus)
Baca juga:
MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY
KY: Batalkan Perppu MK, Majelis Hakim Langgar Etik
Advertisement