Pemerintah Indonesia akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi, Rabu (19/2/2014) ini. Kesepakatan itu terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Namun, penandatanganan kesepahaman tersebut ditanggapi miring oleh anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka. Ia merasa pemerintah tidak kooperatif lantaran pemerintah tidak pernah memberikan keterangan seputar penandatanganan MoU tersebut.
"Komisi IX DPR tak pernah diinformasikan mengenai hal tersebut, justru kabar diperoleh dari pernyataan yang dilansir media Saudi. Perjanjian dengan negara lain memang otoritas pemerintah, namun Komisi IX sebagai mitra kerja tak berlebihan agar marwah perlindungan menjadi intisari perjanjian tersebut," kata dia melalui keterangan pers di Jakarta.
Politisi PDIP itu mangatakan, dirinya selama ini melihat pemerintah sering mengalah pada keinginan pihak negara penerima TKI demi hanya untuk mendapatkan devisa. "Pemerintah RI sudah seharusnya agresif lakukan negosiasi, bukan mencari celah mengeruk riyal," tambahnya.
Kendati begitu, Rieke meminta pemerintah jika tetap akan menandatangani MoU tersebut harus memuat klausul-klausul yang menyebutkan jaminan kehidupan terhadap TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"SBY harus mulai menyiapkan langkah-langkah joint working group dengan Pemerintah Saudi untuk menjamin klausul-klausul perlindungan terhadap TKI ditaati oleh kedua belah pihak," lanjut Rieke.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi keterlibatan oknum di Kementerian dan lembaga pemerintahan yang menangani TKI. (Dji/Ado/Mut)
Baca juga:
Rieke PDIP: TKI Mengamuk Akibat Lambannya Pelayanan KJRI Jeddah
Namun, penandatanganan kesepahaman tersebut ditanggapi miring oleh anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka. Ia merasa pemerintah tidak kooperatif lantaran pemerintah tidak pernah memberikan keterangan seputar penandatanganan MoU tersebut.
"Komisi IX DPR tak pernah diinformasikan mengenai hal tersebut, justru kabar diperoleh dari pernyataan yang dilansir media Saudi. Perjanjian dengan negara lain memang otoritas pemerintah, namun Komisi IX sebagai mitra kerja tak berlebihan agar marwah perlindungan menjadi intisari perjanjian tersebut," kata dia melalui keterangan pers di Jakarta.
Politisi PDIP itu mangatakan, dirinya selama ini melihat pemerintah sering mengalah pada keinginan pihak negara penerima TKI demi hanya untuk mendapatkan devisa. "Pemerintah RI sudah seharusnya agresif lakukan negosiasi, bukan mencari celah mengeruk riyal," tambahnya.
Kendati begitu, Rieke meminta pemerintah jika tetap akan menandatangani MoU tersebut harus memuat klausul-klausul yang menyebutkan jaminan kehidupan terhadap TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"SBY harus mulai menyiapkan langkah-langkah joint working group dengan Pemerintah Saudi untuk menjamin klausul-klausul perlindungan terhadap TKI ditaati oleh kedua belah pihak," lanjut Rieke.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi keterlibatan oknum di Kementerian dan lembaga pemerintahan yang menangani TKI. (Dji/Ado/Mut)
Baca juga:
Rieke PDIP: TKI Mengamuk Akibat Lambannya Pelayanan KJRI Jeddah