Pelaku perbudakan sekaligus bos pabrik kuali, Yuki Irawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/2/2014). Sidang tuntutan terhadap Yuki akan digelar pukul 13.00 WIB.
Yuki merupakan terdakwa kasus perbudakan pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam sidang perdananya pada Selasa 26 November 2013 lalu, ia dijerat pasal berlapis.
Yuki dikenakan Pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Kasus perbudakan yang sempat menggegerkan itu diketahui setelah Sat Reskrim bersama Komnas HAM menggerebek pabrik kuali milik Yuki. Dari hasil penggerebekan tersebut, 34 pekerja berhasil dikeluarkan dari sekapan.
Sementara itu, 4 orang mandor yang dipekerjakan Yuki untuk mengawasi kerja 34 anak buahnya sudah menjalani sidang tuntutan terlebih dulu, pada Selasa 18 Februari kemarin. Mereka adalah Tedi dan Rohjaya, yang dituntut 10 tahun penjara, Nurdin 6 tahun penjara, dan Sudirman 5 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Cahyono dan Agus Suhartono, yang membacakan tuntutan secara bergantian, masing-masing mandor memiliki peran. "Tedi terjerat pasal berlapis, yakni ekspoitasi perdagangan manusia, perlindungan anak, dan perampasan barang. Sedangkan Nurdin terlibat dalam melakukan ekspoitasi, penggelapan, serta berperan tambahan menyuruh orang lain untuk menjemput anak buahnya di Ciamis, untuk dipekerjakan secara rodi di pabrik tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Sudirman yang mendapat hukuman lebih ringan. Ia didakwa karena ikut berperan dalam mengawasi 34 pekerja rodi setiap harinya. Sementara itu, sidang dengan agenda keberatan tuntutan yang akan dibacakan masing-masing pengacara terdakwa, akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (Mut/Ism)
Baca juga:
Yuki merupakan terdakwa kasus perbudakan pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam sidang perdananya pada Selasa 26 November 2013 lalu, ia dijerat pasal berlapis.
Yuki dikenakan Pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Kasus perbudakan yang sempat menggegerkan itu diketahui setelah Sat Reskrim bersama Komnas HAM menggerebek pabrik kuali milik Yuki. Dari hasil penggerebekan tersebut, 34 pekerja berhasil dikeluarkan dari sekapan.
Sementara itu, 4 orang mandor yang dipekerjakan Yuki untuk mengawasi kerja 34 anak buahnya sudah menjalani sidang tuntutan terlebih dulu, pada Selasa 18 Februari kemarin. Mereka adalah Tedi dan Rohjaya, yang dituntut 10 tahun penjara, Nurdin 6 tahun penjara, dan Sudirman 5 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Cahyono dan Agus Suhartono, yang membacakan tuntutan secara bergantian, masing-masing mandor memiliki peran. "Tedi terjerat pasal berlapis, yakni ekspoitasi perdagangan manusia, perlindungan anak, dan perampasan barang. Sedangkan Nurdin terlibat dalam melakukan ekspoitasi, penggelapan, serta berperan tambahan menyuruh orang lain untuk menjemput anak buahnya di Ciamis, untuk dipekerjakan secara rodi di pabrik tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Sudirman yang mendapat hukuman lebih ringan. Ia didakwa karena ikut berperan dalam mengawasi 34 pekerja rodi setiap harinya. Sementara itu, sidang dengan agenda keberatan tuntutan yang akan dibacakan masing-masing pengacara terdakwa, akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (Mut/Ism)
Baca juga:
Pemerintah Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Perbudakan Pabrik Kuali
Polda Metro: Berkas Perbudakan Pabrik Kuali Tangerang Lengkap
Kontras Laporkan Kasus Buruh Kuali ke Mabes Polri
Advertisement