Sukses

2 Anak Buah Menteri ESDM Jero Wacik Diperiksa KPK

Keduanya diperiksa terkait kasus penerimaan hadiah dalam kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 anak buah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Keduanya diperiksa terkait kasus penerimaan hadiah dalam kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM yang melilit tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"yang diperiksa saksi Kabid Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Lestari Agung Rahayu dan saksi Kabid Pemindahtanganan, penghapusan dan pemanfaatan barang milik negara, Sri Utami," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta, bernama Muchamad Abror. Selain mereka, penyidik KPK juga telah memanggil mantan Kepala Biro Keuangan Sekjen Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi sebagai saksi untuk tersangka dugaan gratifikasi mantan Sekjen KESDM Waryono Karyo.

Pada Rabu 12 Februari 2014, KPK juga memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekjend Kementerian ESDM Ego Syahrial sebagai saksi dari Waryono.

Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam dakwaan Rudi, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser disebut memberikan uang US$ 150 ribu kepada Rudi pada awal Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono yang kala itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Gratifikasi KESDM, KPK Periksa Irjen Kementerian Jero Wacik
2 Kader PD Dicegah, Marzuki Minta Pimpinan KPK Tak Berpolitik
KPK: Jika Ada 2 Alat Bukti, Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Tersangka
Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Dicegah KPK ke Luar Negeri