Sukses

Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membutuhkan Hakim Konstitusi baru setelah lembaga itu kehilangan Akil Mochtar yang terjerat kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu juga dengan Hakim Harjono yang akan pensiun pada 1 April mendatang. Sejumlah politisi Senayan teratarik menempati kursi kosong itu.

"Banyak yang mau daftar. Tapi sampai saat ini suratnya belum masuk. Ada yang bicara sama saya, 'Ketua bagimana kalau saya daftar?'" kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Aziz menyambut baik para koleganya yang berminat menjadi hakim MK. Tetapi dengan syarat. "Sepanjang itu negarawan dan melepaskan atribut partai. Harus mundur sebelum fit and proper test," ujar Aziz/

Menurut dia, setidaknya terdapat nama-nama politisi Senayan seperti Taslim Chaniago dari PAN, Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat, serta Ahmad Yani dan Ahmad Dimyati dari PPP yang didengarnya ingin mencalonkan diri.

Setelah MK mengabulkan uji materi atau membatalkan seluruhnya isi Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU lembaga itu, maka tak ada lagi aturan bagi politisi harus pensiun 7 tahun sebelum mendaftar sebagai hakim MK.

"Bahwa dengan diterimanya permohonan uji materi itu, maka kembali pada posisi awal. Dalam posisi awal tidak melarang seseorang kader partai untuk mendaftar," terang politisi Partai Golkar ini.

Kendati demikian, Golkar, sejauh ini tidak berencana mengirim kadernya untuk mendaftar sebagai Hakim MK. "Kalau kader Golkar untuk pemilihan seleksi Hakim MK, kami tidak mengirim," pungkas Aziz. (Gen/Ism)


Baca Juga:

Menko Polhukam: SBY Hormati Keputusan Pembatalan UU MK

MPR: Pembatalan UU MK Ada Konflik Kepentingan

Ada 2 Politisi Daftar Jadi Calon Hakim Konstitusi