Wakil Presiden Boediono, kembali menolak memenuhi panggilan Timwas Century DPR. Mantan Gubenur Bank Indonesia tersebut pun diancam akan dipanggil paksa.
Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tertawa lebar atas wacana pemanggilan paksa tersebut. Menurutnya, Polri tak akan melakukan permintaan Timwas Century DPR untuk menjemput paksa Wapres Boediono.
"Itu pasti ditolak oleh polisi. Aku yakin tidak akan (dipanggil paksa), janganlah bikin kodok terbahak termehek-mehek," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Menurut Ruhut, langkah anggota Timwas Century yang menginginkan pemanggilan paksa Wapres Boediono itu justru terkesan merendahkan peran DPR. Sebab, kasus dana talangan Rp 6,7 triliun Bank Century telah masuk ranah hukum.
"Aku hanya bilang kawan-kawan saya nggak ngerti jangan rendahkan DPR, itu sudah di ranah hukum, Kepada kawan-kawan kembalilah ke tugas DPR, fungsinya yang legislasi dan budgeting," tuturnya.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, dalam Pasal 72 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Bambang menyatakan, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan untuk Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Boediono telah diperiksa KPK di Kantor Wapres di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu 23 November 2013. Dia diperiksa sebagai saksi kasus bailout Bank Century. Saat bailout dilakukan akhir 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. (Adm/Mut)
Baca Juga:
Panggil Paksa Boediono, Bamsoet Golkar: Ini Bukan Gertak Sambal
Boediono Kembali Tolak Panggilan Timwas Century
Faisal Basri: Target Utama Kasus Century adalah...
Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tertawa lebar atas wacana pemanggilan paksa tersebut. Menurutnya, Polri tak akan melakukan permintaan Timwas Century DPR untuk menjemput paksa Wapres Boediono.
"Itu pasti ditolak oleh polisi. Aku yakin tidak akan (dipanggil paksa), janganlah bikin kodok terbahak termehek-mehek," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Menurut Ruhut, langkah anggota Timwas Century yang menginginkan pemanggilan paksa Wapres Boediono itu justru terkesan merendahkan peran DPR. Sebab, kasus dana talangan Rp 6,7 triliun Bank Century telah masuk ranah hukum.
"Aku hanya bilang kawan-kawan saya nggak ngerti jangan rendahkan DPR, itu sudah di ranah hukum, Kepada kawan-kawan kembalilah ke tugas DPR, fungsinya yang legislasi dan budgeting," tuturnya.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, dalam Pasal 72 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Bambang menyatakan, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan untuk Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Boediono telah diperiksa KPK di Kantor Wapres di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu 23 November 2013. Dia diperiksa sebagai saksi kasus bailout Bank Century. Saat bailout dilakukan akhir 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. (Adm/Mut)
Baca Juga:
Panggil Paksa Boediono, Bamsoet Golkar: Ini Bukan Gertak Sambal
Boediono Kembali Tolak Panggilan Timwas Century
Faisal Basri: Target Utama Kasus Century adalah...