Sukses

Menlu Marty: Bagi Indonesia, Masalah Usman-Harun Sudah Berlalu

Namun, Marty menegaskan, Indonesia tak akan melunak dan merubah nama kapal TNI itu.

Singapura melarang KRI Usman-Harun memasuki wilayah perairannya sebagai buntut penamaan 2 pahlawan Indonesia yang dianggap sebagai teroris Negeri Singa itu. Namun hal itu tak lantas membuat pemerintah Indonesia meradang. Masalah protes penamaan tersebut tak patut untuk dibahas lagi.

"Perlu digarisbawahi, bagi pemerintah Indonesia masalah ini sebenarnya sudah berlalu," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

"Dalam beberapa kali kesempatan kita memberikan penjelasan dan berbagi informasi mengenai latar belakang penamaan kapal perang itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan sikap tak bersahabat, lebih-lebih pada Singapura."

Namun, Marty menegaskan, Indonesia tak akan melunak dan merubah nama kapal TNI itu. Dia akan berusaha melancarkan diplomasi agar hubungan 2 negara tak bertambah buruk.

"Indonesia secara prinsipil akan konsisten dengan keputusannya tentang penamaan kapal ini, tapi di saat yang sama akan mengelolanya dengan baik sehingga tak membawa dampak-dampak yang tak diinginkan dalam hubungan bilateral," tutur Marty.

Marty juga menyatakan, masalah penamaan pun berawal dari masa lalu. Karena itu, perbedaan pandang di masa lampau juga harus dikesampingkan.

"Komunikasi terus berjalan seperti biasa. Kami melakukan komunikasi denga Menlu Singapura. Tak ada keinginan untuk menunjukkan ketidakbersahabatan dengan Singapura. Mungkin ini betul-betul bersumber dari perbedaan pandangan saja di masa lalu dan kini," pungkas Marty.

Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen melarang KRI Usman Harun untuk melintasi perairan Singapura dan mengikuti setiap latihan perang Indonesia dengan Singapura.

"Kapal bernama Usman Harun yang berlayar ke laut lepas hanya menimbulkan rasa sakit dan kesedihan akibat pengeboman MacDonald House," ujar Menhan Ng Eng Hen. (Ndy/Yus)

Baca juga:
Resmi! Singapura Larang KRI Usman Harun Berlabuh di Wilayahnya
Pembelaan Panjang Usman dan Harun di Pengadilan Singapura