Sukses

Ajudan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dicegah ke Luar Negeri

Pencekalan terhadap Said untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 18 Februari 2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan berpergian keluar negeri terhadap ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra, ke kantor Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Cegah baru dari KPK, Skep No. KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," kata Wamenkumham Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Pencekalan terhadap Said untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 18 Februari 2014. Said dicekal lantaran pada 17 Februari 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau, dan membantu Rusli melakukan tindak pidana korupsi.

Said disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor, karena diduga mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, Said juga dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 56. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Gubernur Riau terpilih Annas Maamun dilantik hari ini oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Bersama wakilnya, Arsyad Juliandi Rachman, Annas dilantik dalam kondisi Riau yang masih diselubungi asap. (Mvi/Mut)

Baca juga:

Mantan Gubernur Riau Diperiksa KPK Saat Pelantikan Penggantinya
Beri Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Zaenal Jadi Tersangka
Sidang Gubernur Non-Aktif Riau, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi
Pertama Kali, Pelantikan Gubernur Riau di Luar Gedung DPRD