Sukses

Polisi Gadungan Pemeras dan Penyekap di Kota Tua Dibekuk

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap berpura-pura sebagai anggota polisi.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 dari 8 orang komplotan penyekapan dan pemerasan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap berpura-pura sebagai anggota polisi.

"Mereka menyekap dan memeras korban, kemudian mengaku anggota reserse Polda Metro Jaya dengan dilengkapi sprinkap (surat perintah penangkapan) palsu untuk melancarkan aksinya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).

Menurut Rikwanto, polisi gadungan ini memeras Kelvin Santoso. Saat itu, Kelvin baru keluar dari diskotek di Mangga Besar, Jakarta Selatan. Dia kemudian disergap, dan dituduh sebagai pengguna bahkan pengedar narkoba. "Kemudian menuduh korban menggunakan narkoba dan dicurigai sebagai pengedar narkoba," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, korban dibawa ke Hotel Fofic yang terletak di Jalan Tongkol Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Lokasi ini adalah tempat korban disekap dan diperas.

Dalam aksinya, polisi gadungan ini menyewa 2 kamar hotel. "Satu kamar digunakan untuk 'menginterogasi' korban, satu kamar lagi di gunakan untuk para pelaku beristirahat," ungkap Rikwanto.

Tidak hanya itu, korban pun diperas untuk membayar uang Rp 100 juta. Kemudian para tersangka mengambil uang tunai Rp 50 juta, dan sisanya melalui transfer ke rekening yang telah dipersiapkan para tersangka.

Sebanyak 6 tersangka yang ditangkap yakni berinisial CP alias Kiki, ES, BRW, MH alias Ambon, ID alias Ivan dan BRZ. Sementara 2 lagi masih buron, berinisial SL dan Black. Keenam tersangka ditangkap di kawasan Kota, Jakarta Barat, pada 26 Januari 2014. (Mvi/Riz)

Baca juga:
Buronan Interpol Asal China Dibekuk di Jakarta Utara
SBY: Pemilu Bukan untuk Ditakuti
Keluarga Ratu Atut Klaim Punya Izin Kelola 2 Pulau di Pandeglang