Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan polisi gadungan. Apabila berurusan dengan petugas kepolisian, warga diminta berani untuk menanyakan surat tugas, nama, jabatan dan nama pimpinannya terlebih dulu. Hal ini untuk mewaspadai oknum yang mengaku sebagai polisi yang kerap memeras warga.
"Masyarakat harus berani melakukan kroscek siapa polisi tersebut, agar tidak menjadi korban pemerasan serta penyekapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2014).
Hal itu terkait dengan penangkapan 6 dari 8 orang komplotan penyekapan dan pemerasan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap berpura-pura sebagai anggota polisi. Polisi gadungan ini memeras korban bernama Kelvin Santoso. Korban pun diperas untuk membayar uang Rp 100 juta. Kemudian para tersangka mengambil uang tunai Rp 50 juta. Dan sisanya memalui transfer ke rekening yang telah dipersiapkan para tersangka.
"Mereka menyekap dan memeras korban, kemudian mengaku anggota reserse Polda Metro Jaya dengan dilengkapi sprinkap (surat perintah penangkapan) palsu untuk melancarkan aksinya," jelas Rikwanto.
2 Di antara tersangka polisi gadungan, yaitu berinisial ES dan BRW pernah dijebloskan kedalam sel penjara. Penjeblosan mereka kedalam jeruji besi, terkait kasus sama yaitu pemerasan. Bahkan, ES merupakan mantan anggota Polri berpangkat AKP. Diberhentikan dengan tidak hormat pada 2003.
"ES diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2003. Dia terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Telah dihukum 11 bulan penjara di Rutan Salemba, 2003," kata Rikwanto
Berbeda dengan ES, lanjut Rikwanto BRW pun pernah dihukum dengan vonis penjara 8 bulan dalam perkara tindak pidana pemerasan tahun 2006. (Tya/Riz)
Baca juga:
"Masyarakat harus berani melakukan kroscek siapa polisi tersebut, agar tidak menjadi korban pemerasan serta penyekapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2014).
Hal itu terkait dengan penangkapan 6 dari 8 orang komplotan penyekapan dan pemerasan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap berpura-pura sebagai anggota polisi. Polisi gadungan ini memeras korban bernama Kelvin Santoso. Korban pun diperas untuk membayar uang Rp 100 juta. Kemudian para tersangka mengambil uang tunai Rp 50 juta. Dan sisanya memalui transfer ke rekening yang telah dipersiapkan para tersangka.
"Mereka menyekap dan memeras korban, kemudian mengaku anggota reserse Polda Metro Jaya dengan dilengkapi sprinkap (surat perintah penangkapan) palsu untuk melancarkan aksinya," jelas Rikwanto.
2 Di antara tersangka polisi gadungan, yaitu berinisial ES dan BRW pernah dijebloskan kedalam sel penjara. Penjeblosan mereka kedalam jeruji besi, terkait kasus sama yaitu pemerasan. Bahkan, ES merupakan mantan anggota Polri berpangkat AKP. Diberhentikan dengan tidak hormat pada 2003.
"ES diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2003. Dia terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Telah dihukum 11 bulan penjara di Rutan Salemba, 2003," kata Rikwanto
Berbeda dengan ES, lanjut Rikwanto BRW pun pernah dihukum dengan vonis penjara 8 bulan dalam perkara tindak pidana pemerasan tahun 2006. (Tya/Riz)
Baca juga:
Modus Polisi Gadungan Kota Tua: Tuduh Korban Jadi Bandar Narkoba
Polisi Gadungan Pemeras dan Penyekap di Kota Tua Dibekuk
Anggota Geng `Tengky` Bekasi Dikenal Kebal Bacok