Kepolisian Papua menyebarkan foto 5 pelaku pencurian 8 pucuk senjata api yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Pos Polisi Kulirik, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Direktur Reskrim Umum Polda Papua, Kombes Pol Dwi Riyanto, pada Rabu (19/2/2014) mengungkapkan kelimanya diduga melarikan diri kedalam hutan.
"Kami akan menyebarkan foto-foto DPO ke seluruh Polres yang ada di Papua. Jika foto para DPO ini tidak ada, maka kami akan sertakan ciri-ciri pelaku. Kami berharap pelaku dapat ditemukan dan senjata dapat dikembalikan," ujarnya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga pencurian 8 pucuk senjata tersebut sudah direncanakan. Ada 20 pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut. 2 Orang diantaranya memasuki pos, ketika pos hanya dijaga oleh 2 orang petugas yang sedang piket.
Rabu siang tadi penyidik Polda Papua memindahkan 2 pelaku yang diduga sebagai pencuri senjata dari Polres Puncak Jaya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Awal Januari lalu, pencurian senjata terjadi di Pos Polisi Kulirik. Sebanyak 8 pucuk senjata, diantaranya 5 pucuk berjenis SS1, 2 jenis AK47, dan 1 jenis moser serta 215 butir amunisi.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Sementara dua pelaku yang telah dibawa ke Polda dan ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan UU KUHP pasal 365 ayat 3 dan UU darurat 12 tahun  1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya. (Tya/Riz)
Baca juga:
Direktur Reskrim Umum Polda Papua, Kombes Pol Dwi Riyanto, pada Rabu (19/2/2014) mengungkapkan kelimanya diduga melarikan diri kedalam hutan.
"Kami akan menyebarkan foto-foto DPO ke seluruh Polres yang ada di Papua. Jika foto para DPO ini tidak ada, maka kami akan sertakan ciri-ciri pelaku. Kami berharap pelaku dapat ditemukan dan senjata dapat dikembalikan," ujarnya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga pencurian 8 pucuk senjata tersebut sudah direncanakan. Ada 20 pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut. 2 Orang diantaranya memasuki pos, ketika pos hanya dijaga oleh 2 orang petugas yang sedang piket.
Rabu siang tadi penyidik Polda Papua memindahkan 2 pelaku yang diduga sebagai pencuri senjata dari Polres Puncak Jaya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Awal Januari lalu, pencurian senjata terjadi di Pos Polisi Kulirik. Sebanyak 8 pucuk senjata, diantaranya 5 pucuk berjenis SS1, 2 jenis AK47, dan 1 jenis moser serta 215 butir amunisi.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Sementara dua pelaku yang telah dibawa ke Polda dan ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan UU KUHP pasal 365 ayat 3 dan UU darurat 12 tahun  1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya. (Tya/Riz)
Baca juga:
2 Pencuri Senpi di Puncak Jaya Digiring ke Polda Papua
Lebih Ringan 13 Tahun, Vonis Aiptu Labora Sitorus Dinilai Ajaib
SBY: Pemilu Bukan untuk Ditakuti