Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tahu diri. Ini terkait permohonan KPK kepada Presiden SBY dan DPR agar menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sebaiknya KPK harus tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Jadi kalau mau dilibatkan, silakan saja. Dia (KPK) harus hormati wibawa seorang Presiden, karena barang itu dibawa ke sini ya oleh Presiden, dan disetujui DPR sebagai program legislasi," kata Muladi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Muladi yang juga nggota tim penyusun RUU KUHP ini menilai, jika KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu bisa mengirimkan surat. Jadi, lanjut Muladi, KPK dipersilakan memberi masukan kepada tim perancang.
"KPK kan baru muncul, pembahasan soal KUHP KUHAP ini kan sudah disiapkan 30 tahun. Dia kan lembaga baru, kita terbuka dalam seminar-seminar, pun ini masih dibahas," ujar pria yang juga Ketua DPP Golkar bidang hukum dan HAM ini.
Muladi menegaskan, jangan sampai RUU hasil pemikiran dari guru besar ini dianggap sesuatu yang mubazir. "Hormati lembaga-lembaga yang menyusun ini. Dan itu semua kalangan akademis, internasional sudah bicarakan masalah ini," sambungnya.
Dia mengatakan, permintaan KPK untuk memisahkan kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkoba, dan korupsi tidak dimasukan ke dalam rancangan KUHAP/KUHP tak bisa direalisasikan.
"Tapi normanya, harus sama. Tapi hukum acaranya, seperti penyadapan, penyidikan, norma standar, yaitu tindak pidana jabatan atau tindak pidana korupsi. Kalau ada konvensi internasional yang sudah disetujui, disesuaikan. Kan sekarang penyusunan masih dalam proses," tandas Muladi. (Mvi/Ism)
Baca juga:
KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang
Muladi Golkar: KPK Harus Tahu Diri
Jika KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP/KUHP, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu bisa mengirimkan surat.
Advertisement