Terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK), sekitar 700-an karyawan kontraktor perusahaan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Mimika, Papua. Aksi dilakukan untuk mendesak pemerintah meninjau PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Silakan pemerintah membuat UU apa pun, asal jangan merugikan kami sebagai karyawan. Kami tidak melarang ataupun menolak UU dan peraturan menteri," ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Virgo Solossa ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis siang.
"Tapi coba dikaji ulang, untuk lebih bijaksana melihat permasalahan di lapangan, khususnya kepada karyawan."
Berdasarkan PP itu pemerintah memberlakukan bea keluar terhadap ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan. Serikat menilai sejak UU Minerba diberlakukan tahun 2009, PT Freeport tidak pernah ada sikap pasti untuk membangun smelter.
Unjuk rasa yang digelar hari ini, lanjut Virgo, hanya diikuti 700-an karyawan dari 28 perusahaan unit kerja PT Freeport Indonesia. "Karyawan lain masih melakukan kerja seperti biasanya, karena kami tidak ingin mengganggu operasional perusahaan," katanya.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pemerintah serta DPRD setempat, para karyawan rencananya besok akan dipertemukan dengan manajemen PT Freeport Indonesia. "Kita akan tunggu besok, apakah pihak perusahaan ada niat baik atau tidak untuk hadir," tandas Virgo. (Ado/Ism)
"Silakan pemerintah membuat UU apa pun, asal jangan merugikan kami sebagai karyawan. Kami tidak melarang ataupun menolak UU dan peraturan menteri," ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Virgo Solossa ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis siang.
"Tapi coba dikaji ulang, untuk lebih bijaksana melihat permasalahan di lapangan, khususnya kepada karyawan."
Berdasarkan PP itu pemerintah memberlakukan bea keluar terhadap ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan. Serikat menilai sejak UU Minerba diberlakukan tahun 2009, PT Freeport tidak pernah ada sikap pasti untuk membangun smelter.
Unjuk rasa yang digelar hari ini, lanjut Virgo, hanya diikuti 700-an karyawan dari 28 perusahaan unit kerja PT Freeport Indonesia. "Karyawan lain masih melakukan kerja seperti biasanya, karena kami tidak ingin mengganggu operasional perusahaan," katanya.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pemerintah serta DPRD setempat, para karyawan rencananya besok akan dipertemukan dengan manajemen PT Freeport Indonesia. "Kita akan tunggu besok, apakah pihak perusahaan ada niat baik atau tidak untuk hadir," tandas Virgo. (Ado/Ism)
Baca juga: