Capres dari Partai Hanura Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto meminta pembahasan revisi KUHAP dan KUHP ditunda dulu. Sebab, pembahasan itu dapat mengaburkan fokus yang sesungguhnya di tahun ini, yakni penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Kalau orientasi kita pemilu, fokusnya jangan ke yang lain. (Pembahasan KUHAP dan KUHP) Ini vital, lebih baik ditunda," tegas Wiranto di Gedung Mabes AD, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Wiranto mengakui proses hukum tak bisa berhenti begitu saja di tengah jalan. Namun, ia menganjurkan penundaan sementara waktu, bukan pemberhentian pembahasan. "Untuk sekarang ini, salah momentum," ucapnya.
Salah seorang peserta konvensi capres Partai Demokrat, Pramono Edhie Wibowo pun mempertanyakan alasan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP yang dilakukan DPR, apalagi hal itu dapat memperlemah KPK.
"Jadi perlu ditanya kenapa mesti dikebiri? Perlu tanya ke masyarakat apakah KPK telah bekerja dengan baik atau tidak?" katanya.
Setidaknya, ada 4 poin 'curahan hati' yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad agar pemerintah dan DPR bersedia menunda pembahasan revisi itu. Salah satunya, ada beberapa hal yang menghambat pemberantasan korupsi.
Misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Padahal, dengan fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK, masyarakat dapat memahami mengenai lawfull interception atau penanganan hukum secara menyeluruh.
"Kalau kewenangan itu dihilangkan, maka sulit kita lakukan langkah hukum untuk cepat memberantas korupsi," kata Samad di gedung KPK, Rabu 19 Februari kemarin. (Ado/Mut)
Baca juga:
KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang
"Kalau orientasi kita pemilu, fokusnya jangan ke yang lain. (Pembahasan KUHAP dan KUHP) Ini vital, lebih baik ditunda," tegas Wiranto di Gedung Mabes AD, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Wiranto mengakui proses hukum tak bisa berhenti begitu saja di tengah jalan. Namun, ia menganjurkan penundaan sementara waktu, bukan pemberhentian pembahasan. "Untuk sekarang ini, salah momentum," ucapnya.
Salah seorang peserta konvensi capres Partai Demokrat, Pramono Edhie Wibowo pun mempertanyakan alasan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP yang dilakukan DPR, apalagi hal itu dapat memperlemah KPK.
"Jadi perlu ditanya kenapa mesti dikebiri? Perlu tanya ke masyarakat apakah KPK telah bekerja dengan baik atau tidak?" katanya.
Setidaknya, ada 4 poin 'curahan hati' yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad agar pemerintah dan DPR bersedia menunda pembahasan revisi itu. Salah satunya, ada beberapa hal yang menghambat pemberantasan korupsi.
Misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Padahal, dengan fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK, masyarakat dapat memahami mengenai lawfull interception atau penanganan hukum secara menyeluruh.
"Kalau kewenangan itu dihilangkan, maka sulit kita lakukan langkah hukum untuk cepat memberantas korupsi," kata Samad di gedung KPK, Rabu 19 Februari kemarin. (Ado/Mut)
Baca juga:
KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang