Sukses

Ruhut: KPK Seperti Anak Gadis yang Digemari Semua Orang

Ruhut Sitompul memuji kinerja KPK karena belum pernah ada koruptor yang lolos. Ini berbeda dengan kinerja kejaksaan dan kepolisian.

Revisi RUU KUHAP dan KUHP yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat yang dikirimkan ke pemerintah dan DPR, KPK menilai pemerintah dan DPR terkesan memaksakan revisi, padahal KUHAP dan KUHP merupakan hukum publik yang sangat vital sehingga perlu dikaji secara matang.

Langkah KPK tersebut didukung anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Menurutnya, jika pembahasan RUU tersebut tetap dilanjutkan akan membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

"Surat keberatan KPK betul. Aku dukung," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Politisi Demokrat ini berujar KPK harus dikuatkan. Sebab, Ruhut menganalogikan, komisi antirasuah itu seperti anak gadis yang digemari semua orang. Ini berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Misalnya lewat kepolisian dan kejaksaan bisa di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), walaupun sudah masuk persidangan. Sedangkan di KPK sejak 2002, nggak ada yang pernah lolos. Kalau koruptor, ya koruptor," papar politisi asal Sumatera Utara ini.

Kendati demikian, dia mengakui bila proses hukum di KPK lebih lama dibandingkan lembaga penegak hukum lain. "Tapi lebih matang, makanya saya dukung KPK. Tidak ada yang dibidik KPK itu lolos," tegas dia.

Ruhut menyebutkan, meskipun proses di KPK dinilai lebih lama, perbedaan KPK dengan lembaga hukum lain adalah ketelitian dan kematangannya dalam menangani kasus korupsi sampai tuntas.

"Nyatanya kerjanya bagus. Nyatanya korupsi banyak yang bebas (ketika ditangani kepolisian dan kejaksaan). Karena nyatanya KPK melakukan jauh-jauh hari. Penyidikan itu menunggu tangkap tangan. Itulah KPK, beda dengan lembaga lain," pungkas Ruhut. (Ado/Yus)

Baca juga:
KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang