Sikap Polda Metro Jaya soal Larangan Vape Kapolri

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Diterbitkan 03 November 2026, 18:27 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya melarang penggunaan rokok elektrik (vape) sesuai Surat Edaran Kapolri.
  • Vape berpotensi disalahgunakan karena cairannya dapat mengandung zat narkotika berbahaya.
  • Pengawasan ketat dan tindakan Propam akan diterapkan bagi personel yang melanggar larangan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya ikut melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kepolisian sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

"Kita mendukung arahan dan perintah dari Bapak Kapolri terkait pelarangan vape ya di Polda Metro Jaya. Karena itu sudah ada edaran dari Bapak Kapolri, ya jangan sampai itu disalahgunakan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, vape tersebut berpotensi disalahgunakan karena cairan di dalamnya dapat mengandung zat narkotika, seperti sabu maupun etomidate.

Selain itu, Bismo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi. Bidpropam Polda Metro Jaya juga akan dilibatkan untuk menindak personel yang terbukti melanggar.

"Akan ditindak oleh Propam. Kita akan bekerja sama Propam untuk menegakkan itu. Tes urine terhadap anggota juga itu dilakukan secara insidental dan juga rutin," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan.

Menurut Johnny, perkembangan modus tersebut mencakup penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan vape sebagai perangkat.

 

Bentuk Antisipasi

Johnny menjelaskan, dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan yang digunakan. Dia menegaskan, modus itulah yang harus diantisipasi.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” sambungannya.

Dia menjelaskan salah satu pertimbangan kebijakan tersebut yaitu maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama Etomidate. Sebagai informasi, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6