Dalam dakwaannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pernah dijanjikan uang sebesar Rp 3 miliar oleh adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu yang dijanjikan itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.
Namun, Wawan sempat tak menepati janjinya itu. Sebab, uang dari Wawan yang diberikan melalui, Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tak sesuai perjanjian.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Dalam dakwaan terdakwa terungkap, pada 1 Oktober 2013, Susi menghubungi Amir Hamzah melalui telepon untuk menyampaikan bahwa Wawan bersedia membantu Rp 1 miliar. Uang itu untuk memenuhi sebagian dari Rp 3 miliar yang diminta Akil.
"Susi kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil untuk memberitahu bahwa uang yang disiapkan baru ada Rp 1 miliar," kata Jaksa Ely Kusumastuti.
Mendapat pesan singkat, lanjut Ely, Akil membalasnya dengan nada kecewa. "Ah males aku, nggak bener janjinya," kata Jaksa Ely menirukan bunyi pesan singkat Akil tersebut.
Namun, masih dalam pesan singkatnya, tambah dia, Susi kemudian merayu Akil agar tetap membantunya. Dia meminta uang Rp 1 miliar itu sebagai uang muka.
"Ini punya Lebak, sudah dengan saya. Nanti saya tagih kalau orang Lebak-nya sudah lowong. Tolonglah, Pak," kata Susi dalam pesan singkat yang ditirukan Jaksa Ely. (Ndy)
Baca juga:
Jaksa: Wawan Beri Akil Rp 7,5 Miliar untuk Menangkan Atut-Rano
Jaksa: Akil Minta Calon Walikota Palembang Siapkan Rp 20 M
Dakwaan: Akil Minta Rp 10 Miliar dari Calon Bupati Empat Lawang
Namun, Wawan sempat tak menepati janjinya itu. Sebab, uang dari Wawan yang diberikan melalui, Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tak sesuai perjanjian.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Dalam dakwaan terdakwa terungkap, pada 1 Oktober 2013, Susi menghubungi Amir Hamzah melalui telepon untuk menyampaikan bahwa Wawan bersedia membantu Rp 1 miliar. Uang itu untuk memenuhi sebagian dari Rp 3 miliar yang diminta Akil.
"Susi kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil untuk memberitahu bahwa uang yang disiapkan baru ada Rp 1 miliar," kata Jaksa Ely Kusumastuti.
Mendapat pesan singkat, lanjut Ely, Akil membalasnya dengan nada kecewa. "Ah males aku, nggak bener janjinya," kata Jaksa Ely menirukan bunyi pesan singkat Akil tersebut.
Namun, masih dalam pesan singkatnya, tambah dia, Susi kemudian merayu Akil agar tetap membantunya. Dia meminta uang Rp 1 miliar itu sebagai uang muka.
"Ini punya Lebak, sudah dengan saya. Nanti saya tagih kalau orang Lebak-nya sudah lowong. Tolonglah, Pak," kata Susi dalam pesan singkat yang ditirukan Jaksa Ely. (Ndy)
Baca juga:
Jaksa: Wawan Beri Akil Rp 7,5 Miliar untuk Menangkan Atut-Rano
Jaksa: Akil Minta Calon Walikota Palembang Siapkan Rp 20 M
Dakwaan: Akil Minta Rp 10 Miliar dari Calon Bupati Empat Lawang