Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memprotes beberapa poin dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu yang dikomplain Akil adalah soal Pilkada Provinsi Banten 2011.
Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Uang suap diduga terkait pengurusan sengketa pilkada yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Bagi Akil, jaksa dalam poin itu tidak adil. Sebab, dirinya tidak menjadi hakim panel yang menangani perkara sengketa Pilkada Banten itu.
"Yang Provinsi Banten itu jaksanya nggak fair. Siapa yang mengadili? Itu Mahfud (mantan Ketua MK). Kenapa jadi saya yang mengadili. Kok tidak disebut panel hakimnya. Itu yang saya bilang omong kosong itu," ujar Akil di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, usai sidang Jumat dini hari (21/2/2014).
Karena itu, Akil tak habis pikir ketika dirinya tidak menjadi hakim panel penanganan perkara sengketa Pilkada Banten 2011, tapi disebutkan menerima suap. Namun, dalam dakwaan jaksa tidak menyebutkan siapa anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten itu. "Pilkada Banten pihak yang berperkara bukan saya yang mengadili. Mahfud MD yang adili," ujar Akil.
Namun begitu, apakah berarti Mahfud menerima suap dalam penanganan sengketa Pilkada Banten 2011? Akil enggan mengatakan itu. "Saya nggak katakan itu. Tanya sama dia," kata dia.
Lebih jauh Akil juga menjawab soal ada aliran dana dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar yang ditransfer secara bertahap seperti yang ada di dalam dakwaan. Menurut dia, itu adalah transaksi bisnis antara CV Ratu Samagat (milik istri Akil, Ratu Rita) dan perusahaan Wawan.
"Itu kan transaksi bisnis antar perusahaan. Tapi saya nggak tahu bisnis apa. Sekarang kalau perusahaan suamimu, apa semua harus tahu," ujar dia.
Dalam berkas dakwaan, Akil disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten 2011. Namun dalam dakwaan tidak disebutkan, siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut. Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani.
Pilkada Banten 2011 ditangani oleh hakim panel yang terdiri atas 3 hakim konstitusi, yakni Mahfud MD (Ketua), Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. (Riz/Ism)
Baca juga:
Tak Ada Laptop di Rutan, Akil Bakal Tulis Tangan Surat Eksepsinya
Dakwaan: `Main` dalam 15 Pilkada, Akil Reguk Untung Rp 50 Miliar
Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar