Sukses

Otto Hasibuan: Saya Mundur dari Pengacara Akil Mochtar

Otto mengaku, keputusannya itu diambil dengan pertimbangan matang dan lama.

Advokat Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK. Otto mengaku, keputusannya itu diambil dengan pertimbangan matang dan lama.

Salah satu pertimbangannya, karena Akil Mochtar berpotensi melakukan pelanggaran dalam sidang sengketa Pilkada Jatim 2013. Gugatan Pilkada Jatim diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah).

Saat sengketa Pilkada Jatim itu, Otto Hasibuan adalah salah satu pengacara dari Khofifah Indar Parawansa. "Demi kepentingan Akil, Khofifah, serta profesi, dengan berat hati saya menyatakan mengundurkan diri," ungkap Otto Hasibuan, di kantornya, Komplek Duta Merlin Block B No.30, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2014).

Dia mengatakan, sesuai etika profesi advokat jika ada benturan kepentingan di dalamnya maka dia harus mengundurkan diri. Begitu pun dengan posisi Otto saat ini.

"Sebagai lawyer saya harus ambil posisi, kode etik advokat kalau ada benturan dia harus mengundurkan diri," jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Otto mengatakan, dia telah lama berdiskusi dengan Akil Mochtar terkait rencana mundurnya itu. "Mungkin saya pertimbangkan akan mundur, tapi keputusan itu baru saya ambil sekarang," ungkap Otto. (Mvi/Ism)

Baca juga:
Dakwaan: `Main` dalam 15 Pilkada, Akil Reguk Untung Rp 50 Miliar
Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar
[VIDEO] Warga Jatim Demo Tolak Pelantikan Soekarwo
Kuasa Hukum Khofifah: Putusan MK Soal Pilkada Jatim Cacat Hukum