Kedatangan hakim konstitusi Patrialis Akbar dalam persidangan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terus dipersoalkan. Sebab pada hari tersebut Patrialis seharusnya hadir dalam persidangan di MK.
"Tidak hanya soal kedatangan Patrialis di Pengadilan Tipikor. Tapi dia juga melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai hakim konstitusi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV-D No.6, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Donal menyebut dalam sidang itu hanya ada 6 hakim konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadil Sumadi. Patrialis sendiri tak terlihat di kantornya.
"Ini memalukan. Kalau dia masih punya malu, kita harapkan Patrialis Akbar mundur dari hakim konstitusi. Dalam risalah sidang di Mahkamah Konstitusi 109 PUU-11/2013 silakan dicek. Agendanya Kamis 20 Februari dari jam 11.20-11.50 WIB. Hanya ada 6 hakim konstitusi," kata Donal.
Sementara di tempat yang sama, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Umar menyebutkan, ada 3 poin kode etik yang dilanggar Patrialis.
"Ada beberapa poin kode etik yang dilanggar oleh Patrialis. Ada prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, serta prinsip kepantasan dan kesopanan," terang Erwin.
Patrialis sendiri memang mengaku datang di Pengadilan Tipikor Jakarta tak hanya untuk menyaksikan sidang. Kepada awak media dia mengatakan ingin bertemu Akil karena sudah lama tidak bersua. "Mau silaturahmi juga sama Pak Akil. (Karena) baru kali ini," ucapnya. (Ado/Yus)
"Tidak hanya soal kedatangan Patrialis di Pengadilan Tipikor. Tapi dia juga melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai hakim konstitusi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV-D No.6, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Donal menyebut dalam sidang itu hanya ada 6 hakim konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadil Sumadi. Patrialis sendiri tak terlihat di kantornya.
"Ini memalukan. Kalau dia masih punya malu, kita harapkan Patrialis Akbar mundur dari hakim konstitusi. Dalam risalah sidang di Mahkamah Konstitusi 109 PUU-11/2013 silakan dicek. Agendanya Kamis 20 Februari dari jam 11.20-11.50 WIB. Hanya ada 6 hakim konstitusi," kata Donal.
Sementara di tempat yang sama, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Umar menyebutkan, ada 3 poin kode etik yang dilanggar Patrialis.
"Ada beberapa poin kode etik yang dilanggar oleh Patrialis. Ada prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, serta prinsip kepantasan dan kesopanan," terang Erwin.
Patrialis sendiri memang mengaku datang di Pengadilan Tipikor Jakarta tak hanya untuk menyaksikan sidang. Kepada awak media dia mengatakan ingin bertemu Akil karena sudah lama tidak bersua. "Mau silaturahmi juga sama Pak Akil. (Karena) baru kali ini," ucapnya. (Ado/Yus)
Baca juga:
Patrialis Akbar Tonton Sidang Perdana Akil Mochtar
Kekayaan Akil Mochtar Sejak Jadi Hakim MK Lebih dari Rp 160 M
Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar
Bersaksi di Sidang, Hakim Konstitusi Tak Percaya Akil Ditangkap
Soekarwo: Pernyataan Akil Tak Ganggu Pelantikan Gubernur Jatim