Kedatangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam persidangan kasus suap Akil Mochtar dipersoalkan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai apa yang dilakukan Patrialis itu suatu pelanggaran terhadap kode etik sebagai anggota Hakim MK.
Bahkan pada hari yang sama, Patrialis tak hadir dalam agenda persidangan MK. Dalam sidang itu hanya ada 6 hakim konstitusi yang hadir, yakni Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadil Sumadi.
"Ini memalukan. Kalau dia masih punya malu, kita harapkan Patrialis Akbar mundur dari hakim konstitusi. Dalam risalah sidang di Mahkamah Konstitusi 109 PUU-11/2013. Silakan dicek. Agendanya Kamis 20 Februari dari jam 11.20-11.50 WIB. Hanya ada 6 hakim konstitusi," jelas Donal di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Selain itu, lanjut dia, seharusnya Patrialis menyadari jika dirinya sudah menjadi Hakim MK yang mempunyai batasan-batasan yang harus ditaati. Secara pribadi maupun institusi, kata dia, Patrialis seharusnya mematuhi pembatasan-pembatasan seorang Hakim MK. "Jadi jika tidak, mundur saja dulu, jangan langgar etika sebagai hakim konstitusi," jelas Donal.
Berikut 3 kode etik hakim MK yang dianggap dilanggar Patrialis:
1. Prinsip Ketidakberpihakan.
Poin 2 berbunyi 'Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketidakberpihakan hakim konstitusi dan mahkamah.
2. Prinsip Integritas.
Poin 1 berbunyi 'Hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak'.
poin 2 berbunyi 'Tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa mahkamah. Keadilan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus tampak dilaksanakan'.
3. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Poin 1 berbunyi 'Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan'.
Poin 2 berbunyi 'Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah'.
Patrialis sendiri memang mengaku tidak datang hanya untuk menyaksikan sidang. Kepada awak media dia mengatakan ingin bertemu Akil karena sudah lama tidak bertemu. "Mau silaturahmi juga sama Pak Akil. (Karena) baru kali ini," ucapnya. (Ali/Ism)
Baca juga:
Bahkan pada hari yang sama, Patrialis tak hadir dalam agenda persidangan MK. Dalam sidang itu hanya ada 6 hakim konstitusi yang hadir, yakni Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadil Sumadi.
"Ini memalukan. Kalau dia masih punya malu, kita harapkan Patrialis Akbar mundur dari hakim konstitusi. Dalam risalah sidang di Mahkamah Konstitusi 109 PUU-11/2013. Silakan dicek. Agendanya Kamis 20 Februari dari jam 11.20-11.50 WIB. Hanya ada 6 hakim konstitusi," jelas Donal di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Selain itu, lanjut dia, seharusnya Patrialis menyadari jika dirinya sudah menjadi Hakim MK yang mempunyai batasan-batasan yang harus ditaati. Secara pribadi maupun institusi, kata dia, Patrialis seharusnya mematuhi pembatasan-pembatasan seorang Hakim MK. "Jadi jika tidak, mundur saja dulu, jangan langgar etika sebagai hakim konstitusi," jelas Donal.
Berikut 3 kode etik hakim MK yang dianggap dilanggar Patrialis:
1. Prinsip Ketidakberpihakan.
Poin 2 berbunyi 'Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketidakberpihakan hakim konstitusi dan mahkamah.
2. Prinsip Integritas.
Poin 1 berbunyi 'Hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak'.
poin 2 berbunyi 'Tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa mahkamah. Keadilan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus tampak dilaksanakan'.
3. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Poin 1 berbunyi 'Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan'.
Poin 2 berbunyi 'Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah'.
Patrialis sendiri memang mengaku tidak datang hanya untuk menyaksikan sidang. Kepada awak media dia mengatakan ingin bertemu Akil karena sudah lama tidak bertemu. "Mau silaturahmi juga sama Pak Akil. (Karena) baru kali ini," ucapnya. (Ali/Ism)
Baca juga:
Patrialis Hadiri Sidang Akil Mochtar, ICW: Selayaknya Mundur
Patrialis Akbar Tonton Sidang Perdana Akil Mochtar
ICW Pertanyakan Kedatangan Patrialis Akbar di Sidang Akil Mochtar