Dalam pembacaan dakwan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sejumlah nama disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, semua yang tertuang dalam dakwaan itu pasti akan diusut tuntas KPK. Penyelidikan dan penyidikan tak akan berhenti pada Akil Mochtar semata.
"Apakah kasus ini berhenti pada dakwaan Akil Mochtar, tentu tidak, dan akan dikembangkan. Makanya kita tunggu dulu persidangan, apakah ada fakta baru," kata Johan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Johan membantah KPK baru akan bergerak setelah putusan hakim keluar. KPK, kata dia, akan terus menelusuri apapun sepanjang ada fakta dan bukti yang diperoleh, baik dari keterangan hakim ataupun saksi.
"Putusan hakim bisa jadi dasar KPK melakukan pengembangan. Tapi tidak perlu juga kita menuju kepada titik (putusan hakim) itu. KPK bisa membuka penyelidikan baru tanpa menunggu keputusan hakim terkait kasus Akil," tandas Johan.
Dalam dakwaan, Akil diketahui menerima uang Rp 3 miliar hingga Rp 20 miliar untuk mengurus penanganan sengketa pilkada di MK. Uang itu didapat dari berbagai pihak yang mayoritas merupakan kepala daerah. (Ali/Ado)
Baca juga:
"Apakah kasus ini berhenti pada dakwaan Akil Mochtar, tentu tidak, dan akan dikembangkan. Makanya kita tunggu dulu persidangan, apakah ada fakta baru," kata Johan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Johan membantah KPK baru akan bergerak setelah putusan hakim keluar. KPK, kata dia, akan terus menelusuri apapun sepanjang ada fakta dan bukti yang diperoleh, baik dari keterangan hakim ataupun saksi.
"Putusan hakim bisa jadi dasar KPK melakukan pengembangan. Tapi tidak perlu juga kita menuju kepada titik (putusan hakim) itu. KPK bisa membuka penyelidikan baru tanpa menunggu keputusan hakim terkait kasus Akil," tandas Johan.
Dalam dakwaan, Akil diketahui menerima uang Rp 3 miliar hingga Rp 20 miliar untuk mengurus penanganan sengketa pilkada di MK. Uang itu didapat dari berbagai pihak yang mayoritas merupakan kepala daerah. (Ali/Ado)
Baca juga:
Akil: Jaksa Tak Fair, yang Adili Pilkada Banten Mahfud MD
Dakwaan: `Main` dalam 15 Pilkada, Akil Reguk Untung Rp 50 Miliar
Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar
Advertisement
Dakwaan: Akil Kecewa karena Wawan Tak Tepati Janji Rp 3 Miliar