Mendekati masa kampanye terbuka, pemasangan atribut kampanye calon legislatif ataupun partai politik di kota Semarang, Jawa Tengah, kian semrawut. Menanggapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang mengaku sudah melakukan pendataan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Hasilnya lebih dari 6 ribu alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.
"Kami baru akan bergerak akhir Februari dengan razia dan pada Maret akan ada penertiban," kata anggota Panwaslu, M Amin di Kota Semarang, Jumat (21/2/2014).
Dari 6 ribu alat peraga yang melanggar meliputi 32 baliho dan 5.974 APK non baliho seperti spanduk, poster atau banner, serta bendera. Pelanggaran bukan hanya secara materi, namun meliputi lokasi seperti di pohon, tiang-tiang listrik, jembatan, pagar taman, taman kota, tanggul sungai, dan larangan khusus di jalan protokol.
"Sesuai peraturan Walikota no. 30 A tahun 2013. Maka kami rekomendasikan ke KPU dan Pemkot Semarang. Kini saatnya segera ditertibkan," kata Amin.
Razia yang akan digelar 24 Februari dan 28 Februari nanti, Satpol PP sebagai eksekutornya. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan 3 kali pada bulan Maret. Terakhir, Panwaslu berharap pemerintah kota ikut melibatkan partai politik dan caleg DPD dalam penertiban. Itu dimaksudkan agar penertiban menjadi kegiatan bersama.
"Kami harap Pemkot menyurati parpol dan Caleg untuk dilibatkan dalam penertiban ini. Agar menjadi kegiatan bersama," tandas Amin. (Mhs/Ali)
Baca juga :
Pasang Foto Bareng SBY, Baliho Caleg Demokrat Bakal Ditertibkan
Ribuan Kotak Suara Terbengkalai di Bogor
Rumah Sekretaris KPU Kerinci Dipasangi Mercon Raksasa
"Kami baru akan bergerak akhir Februari dengan razia dan pada Maret akan ada penertiban," kata anggota Panwaslu, M Amin di Kota Semarang, Jumat (21/2/2014).
Dari 6 ribu alat peraga yang melanggar meliputi 32 baliho dan 5.974 APK non baliho seperti spanduk, poster atau banner, serta bendera. Pelanggaran bukan hanya secara materi, namun meliputi lokasi seperti di pohon, tiang-tiang listrik, jembatan, pagar taman, taman kota, tanggul sungai, dan larangan khusus di jalan protokol.
"Sesuai peraturan Walikota no. 30 A tahun 2013. Maka kami rekomendasikan ke KPU dan Pemkot Semarang. Kini saatnya segera ditertibkan," kata Amin.
Razia yang akan digelar 24 Februari dan 28 Februari nanti, Satpol PP sebagai eksekutornya. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan 3 kali pada bulan Maret. Terakhir, Panwaslu berharap pemerintah kota ikut melibatkan partai politik dan caleg DPD dalam penertiban. Itu dimaksudkan agar penertiban menjadi kegiatan bersama.
"Kami harap Pemkot menyurati parpol dan Caleg untuk dilibatkan dalam penertiban ini. Agar menjadi kegiatan bersama," tandas Amin. (Mhs/Ali)
Baca juga :
Pasang Foto Bareng SBY, Baliho Caleg Demokrat Bakal Ditertibkan
Ribuan Kotak Suara Terbengkalai di Bogor
Rumah Sekretaris KPU Kerinci Dipasangi Mercon Raksasa