Sukses

Gerindra: Hakim MK Jangan dari Parpol

Dia khawatir, hakim dari parpol hanya mementingkan kepentingan golongannya saja.

Partai Gerindra berharap hakim kontitusi yang akan mengisi kekosongan kursi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang berasal dari partai politik. Seorang hakim MK harus menggerti hukum tata negara.

"Hakim MK haruslah merupakan orang yang benar-benar kompeten dalam bidang hukum tata negara dan bukanlah seseorang yang pernah bergabung dengan partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Jumat 21 Februari 2014.

Dia khawatir, hakim dari parpol hanya mementingkan kepentingan golongannya saja. Sehingga potensi penyelewengan menjadi sangat besar.

"Independensi hakim MK sangat penting untuk menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga hukum tertinggi. Perlu diperhatikan juga bahwa keputusan yang dibuat MK adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu Hakim MK sebagai pembuat keputusan haruslah orang yang benar-benar mempunyai integritas," ujar Fadli.

Dia mengatakan, kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar bisa menjadi pelajaran bagi MK untuk bisa menjaga kredibilitasnya. Akil adalah hakim MK yang berasal dari Partai Golkar. "Jangan sampai rakyat hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum," kata Fadli.

Komisi III DPR membuka pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengisi posisi Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi dan Harjono yang segera pensiun. Sejumlah politisi di DPR disebut-sebut mendaftar posisi tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Dimyati Natakusumah dan anggota Komisi III DPR Benny k Harman. (Ant/Mvi)

Baca juga:

Resmi Jadi Calon Hakim Konstitusi, Dimyati Tak Mundur dari DPR
DPR Bentuk Tim Seleksi Hakim MK
Taslim Chaniago PAN: Bila Diusulkan Jadi Hakim MK, Saya Tolak