Ketua DPR Marzuki Alie meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta penundaan ataupun melakukan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP. Mengenai adanya pasal-pasal yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan KPK, Marzuki menjamin nantinya akan dilakukan pembenahan.
"Saya kira jangan ada penolakan yang sifatnya tidak logis. Ini memprihatinkan. Harusnya kita tetap bahas. Yang melemahkan KPK, kita perbaiki. Kita dorong perbaikan jangan ada yang melemahkan KPK," tegasnya pada kegiatan 'Sosialisasi Ajakan Memilih dan Kampanye Pemilu Damai' di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2014).
Marzuki juga menepis anggapan pembahasan RUU merupakan produk pemerintah. Sebab, RUU itu sudah dimulai sejak 12 tahun lalu tanpa adanya penyelesaian hingga kini. Sehingga pemerintah saat ini hanya meneruskan pembahasan.
Selain itu, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia untuk membentuk sistem hukum sendiri. Selama 68 tahun sistem hukum di Indonesia masih menggunakan sistem warisan zaman Belanda. Artinya sistem harus dibangun karena banyak kelemahan dari sistem hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
"Kalau pembahasan dihentikan, mau jadi apa kita? Kita harus punya sistem hukum ala Indonesia. Malu kita sebagai bangsa Indonesia masih pakai sistem hukum Belanda. Kalau ada pasal-pasal yang perlemah KPK, bisa kita bicarakan. Pasal tidak berpihak, akan diperbaiki. KPK akan dilibatkan," ujar Marzuki.
Maka, pembahasan akan tetap dilakukan pada 5 bulan ke depan setelah Pemilihan Umum selesai, yaitu sekitar bulan September 2014 mendatang. Ia pun menginginkan agar tidak ada alasan mempertahankan kekuasaan sehingga menghambat pembahasan RUU.
"Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tidak hanya fokus pada korupsi. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan, kenikmatan jabatan, jadi niat besar kita untuk bangun sistem hukum jadi berhenti," tegas Marzuki. (Ism/Riz)
Baca juga:
Pramono Anung: Keberatan KPK Soal RUU KUHAP Harus Dipertimbangkan
Muladi Golkar: KPK Harus Tahu Diri
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
"Saya kira jangan ada penolakan yang sifatnya tidak logis. Ini memprihatinkan. Harusnya kita tetap bahas. Yang melemahkan KPK, kita perbaiki. Kita dorong perbaikan jangan ada yang melemahkan KPK," tegasnya pada kegiatan 'Sosialisasi Ajakan Memilih dan Kampanye Pemilu Damai' di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2014).
Marzuki juga menepis anggapan pembahasan RUU merupakan produk pemerintah. Sebab, RUU itu sudah dimulai sejak 12 tahun lalu tanpa adanya penyelesaian hingga kini. Sehingga pemerintah saat ini hanya meneruskan pembahasan.
Selain itu, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia untuk membentuk sistem hukum sendiri. Selama 68 tahun sistem hukum di Indonesia masih menggunakan sistem warisan zaman Belanda. Artinya sistem harus dibangun karena banyak kelemahan dari sistem hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
"Kalau pembahasan dihentikan, mau jadi apa kita? Kita harus punya sistem hukum ala Indonesia. Malu kita sebagai bangsa Indonesia masih pakai sistem hukum Belanda. Kalau ada pasal-pasal yang perlemah KPK, bisa kita bicarakan. Pasal tidak berpihak, akan diperbaiki. KPK akan dilibatkan," ujar Marzuki.
Maka, pembahasan akan tetap dilakukan pada 5 bulan ke depan setelah Pemilihan Umum selesai, yaitu sekitar bulan September 2014 mendatang. Ia pun menginginkan agar tidak ada alasan mempertahankan kekuasaan sehingga menghambat pembahasan RUU.
"Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tidak hanya fokus pada korupsi. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan, kenikmatan jabatan, jadi niat besar kita untuk bangun sistem hukum jadi berhenti," tegas Marzuki. (Ism/Riz)
Baca juga:
Pramono Anung: Keberatan KPK Soal RUU KUHAP Harus Dipertimbangkan
Muladi Golkar: KPK Harus Tahu Diri
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP