Sukses

Suap Pilkada di MK, Dirjen Otda Kemendagri Dipanggil KPK

Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan yang sama terhadap 2 orang lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermasyah Djohan. Pemeriksaan ini untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (24/2/2014).

Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan yang sama terhadap 2 orang lainnya. Mereka adalah Abdul Syukur selaku anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014 dan Karyadi Tri Gunanto asal swasta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Dalam kasus ini sejumlah orang telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk mantan Ketua MK Akil Mochtar yang kini sudah duduk jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji terkait penanganan sengketa Pilkada di MK. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Akil disebut-sebut menerima ratusan juta sampai puluhan miliar rupiah dari sejumlah kepala daerah terkait penanganan sengketa Pilkada di Indonesia. Selain kasus tersebut, Akil juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Akil: Jaksa Tak Fair, yang Adili Pilkada Banten Mahfud MD
Otto Hasibuan: Saya Mundur dari Pengacara Akil Mochtar
Dakwaan: `Main` dalam 15 Pilkada, Akil Reguk Untung Rp 50 Miliar
Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar
Video Terkini